PWNU Jatim Doakan Gus Nur Bertobat: Ngaji yang Benar

25 Oktober 2019 1:46 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur angkat bicara soal vonis 1,5 tahun terhadap terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur, KH Abdusalam Sokhib (Gus Salam), berharap Gus Nur tersadar dan dapat memperbaiki etikanya di depan publik. Pasalnya, Gus Nur pendakwah dengan banyak jemaah.
"Kalau bersalah, dihukum menyadarkan, kita dalam berdakwah itu 'kan merangkul, bukan memukul," ujar Gus Salam di Kantor PWNU Jatim, Kamis (24/10).
Gus Nur jalani sidang vonis di PN Surabaya, Kamis (24/10). Foto: Yuana/kumparan
Pihaknya juga mendoakan agar Gus Nur mendapatkan pelajaran dan kebaikan atas kasus tersebut. Selain itu, ia juga mendoakan agar Gus Nur bersedia untuk belajar agama lebih baik lagi.
"Semoga, kita doakan Sugi segera tobat, ngaji benar, kalau masuk NU, ya, alhamdulillah," imbuhnya.
Gus Salam menuturkan, NU mengajarkan untuk bersikap dan mendoakan orang lain dengan baik. Hal itu sudah menjadi tradisi dan diajarkan oleh para kiai NU.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada orang NU mendoakan masuk neraka, itu ciri khas karakter yang dibentuk oleh kiai kepada kami-kami," ungkapnya.
Sejumlah massa berkumpul untuk mengawal sidang Gus Nur di PN Surabaya, Kamis (17/10/2019). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai Gus Nur terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan. Yakni, menyebut Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) dengan umpatan kotoran yang direkam di sosial media Youtube.
"Menyatakan, terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan," kata Hakim Ketua Slamet Riyadi saat membacakan putusan dalam persidangan di ruang Cakra, PN Surabaya, Kamis (24/10).
"Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gus Nur oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," lanjut hakim Slamet.
ADVERTISEMENT
Namun majelis hakim PN Surabaya tidak meminta Gus Nur ditahan karena hukumannya di bawah 5 tahun.