Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Hina NU, Gus Nur Tidak Ditahan

24 Oktober 2019 13:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menghina NU. Namun majelis hakim PN Surabaya tidak meminta Gus Nur ditahan karena hukumannya di bawah 5 tahun.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena dakwaan tunggal penuntut umum pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan sesuai pasal 21 ayat 4 KUHAP tidak bisa dikenai penahanan maka majelis hakim tidak sependapat dengan amar tuntutan umum yang memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar anggota majelis hakim R Anton Widyopriyono di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10).
Usai vonis dibacakan, Gus Nur memutuskan untuk mengajukan banding. Maka pria asal Palu, Sulawesi Selatan, ini akan dihukum setelah putusan inkrah.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Gus Nur dihukum 2 tahun penjara. Dia dinilai melanggar melanggar Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, dengan menghina karena menyebut Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) dengan umpatan kotoran yang direkam di sosial media Youtube.
ADVERTISEMENT