Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Hina NU, Gus Nur Tidak Ditahan

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menghina NU. Namun majelis hakim PN Surabaya tidak meminta Gus Nur ditahan karena hukumannya di bawah 5 tahun.

"Oleh karena dakwaan tunggal penuntut umum pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan sesuai pasal 21 ayat 4 KUHAP tidak bisa dikenai penahanan maka majelis hakim tidak sependapat dengan amar tuntutan umum yang memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar anggota majelis hakim R Anton Widyopriyono di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10).

Usai vonis dibacakan, Gus Nur memutuskan untuk mengajukan banding. Maka pria asal Palu, Sulawesi Selatan, ini akan dihukum setelah putusan inkrah.

Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Gus Nur dihukum 2 tahun penjara. Dia dinilai melanggar melanggar Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, dengan menghina karena menyebut Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) dengan umpatan kotoran yang direkam di sosial media Youtube.