Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Jelang sidang vonis pembacaan putusan terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur , massa memenuhi jalan di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan massa pendukung Gus Nur, nampak mengenakan pakaian serba putih dan mengibarkan bendera bertuliskan tauhid. Massa ini berada di sisi kiri luar gedung PN Surabaya, tepatnya berada di Jalan Arjuno, depan SPBU.
"Kami datang untuk Gus Nur, kami minta yang mulia majelis hakim untuk adil. Gus Nur tidak bersalah, apa yang dilakukannya adalah dakwah," kata salah seorang orator pendukung Gus Nur, di Jalan Arjuno, Surabaya.
Sedangkan, massa kontra Gus Nur nampak mengenakan atribut bebas dan sebagian mengenakan sarung. Massa yang berada di sisi kanan gedung PN Surabaya terlihat terus melafalkan istigasah dan selawat.
"Kami minta hakim seadil-adilnya, Sugi harus dihukum karena apa yang diperbuatnya adalah sebuah kezaliman. Sugi tak mencerminkan sebagaimana sikap pendakwah semestinya bersikap," kata perwakilan massa Ahmad Jazilu.
ADVERTISEMENT
Sementara, keamanan lebih diperketat dengan menerjunkan dua mobil water canon dengan pagar kawat berduri yang diperluas dari sidang sebelumnya. Kendaraan dan pagar tersebut berada di depan PN Surabaya.
Selain itu, nampak pula pasukan Asmaul Husna di lokasi. Akibat sidang tersebut, Jalan Arjuno juga ditutup dan kendaraan dialihkan pada jalan lainnya.
Kasus pencemaran nama baik tersebut berawal dari Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada 13 September 2018.
Gus Nur dilaporkan dengan dugaan menghina generasi muda Nahdlatul Ulama lantaran mengunggah video berdurasi satu menit 26 detik di media sosial youtube, yang bermuatan diduga umpatan dan cacian.
Gus Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT