Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Hina NU

24 Oktober 2019 10:46 WIB
comment
27
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Nahdatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di PN Surabaya, Kamis (23/5). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Nahdatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di PN Surabaya, Kamis (23/5). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Majelis hakim menilai, Gus Nur terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan, terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan," kata hakim ketua Slamet Riyadi saat membacakan putusan dalam persidangan di ruang Cakra, PN Surabaya, Kamis (24/10).
"Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gus Nur oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," lanjut hakim Slamet.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah. "Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa tidak mengakui bersalah dan tidak mengakui perbuatannya,” terang hakim.
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mempunyai tanggung jawab keluarga.
Gus Nur tidak ditahan. Menghadapi vonis ini, Gus Nur mengaku bakal mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Gus Nur dihukum penjara dua tahun. Sebelumnya, JPU Oki Muji Astuti mengatakan, Gus Nur terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, dengan menghina karena menyebut Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) dengan umpatan kotoran.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dengan perintah penahanan," ujar jaksa Oki Muji Astuti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/9).