Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
![Petugas memantau lalu lintas (lalin) melalui layar monitor Closed Circuit Television (CCTV) di ruang ‘Traffic Management Center’ (TMC) Polres. Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1542012124/xcxezskao5qywx7oxvu0.jpg)
ADVERTISEMENT
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pertama kali diberlakukan pada 1 November 2018 di kawasan Sudirman dan Thamrin. Kini, Polda Metro Jaya memperluas ETLE ke 10 titik lainnya.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, menerangkan perluasan ETLE efektif per 1 Juli 2019.
“ETLE pada dasarnya sudah diterapkan sejak 1 November 2018. Kemudian yang akan diterapkan pada Juli 2019 adalah penambahan titik lokasi dan jenis pelanggaran lantas,” kata , kepada kumparan, Minggu (30/6).
Adapun, 10 lokasi ETLE yaitu JPO MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kemen Pariwisata, Jembatan Penyebrangan MRT dekat Kemenpan RB, dan fly over JLNT Sudirman ke Thamrin. Kemudian fly over JLNT Thamrin ke Sudirman, Bundaran Patung Kuda, simpang TL Sarinah Bawaslu, simpang TL Sarinah Starbuck, dan JPO Plaza Gajah Mada.
Apa saja yang perlu diketahui terkait pemberlakuan ETLE? Berikut kumparan sajikan informasinya.
ADVERTISEMENT
Siapa yang menjadi sasaran ETLE, pengemudi mobil atau pemotor?
Penerapan ETLE saat ini masih sebatas untuk pengendara mobil. Sementara untuk sepeda motor masih berlaku sistem tilang konvensional.
Pelanggaran apa saja yang bisa diketahui dari ETLE?
CCTV yang digunakan dalam ETLE kini telah ditambah fitur baru yang dapat mengetahui pengendara yang main ponsel maupun tidak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt. Selain itu dilengkapi juga speed radar.
Jadi selain pelanggaran rambu lalu lintas dan ganjil genap, ada beberapa pelanggaran yang dapat dideteksi oleh ETLE. Mulai dari pelanggaran bermain HP saat mengemudi, tidak menggunakan seat belt, dan batas kecepatan.
Bagaimana cara kerja ETLE dan dendanya jika tertilang?
Sistem ETLE mengandalkan kamera CCTV yang akan secara otomatis menangkap gambar kendaraan yang melintas. Gambar itu kemudian diterima oleh petugas yang berada di TMC Polda Metro Jaya, termasuk dengan data kendaraan.
ADVERTISEMENT
Petugas di TMC kemudian akan menyisir kendaraan mana yang melanggar aturan lalu lintas. Apabila kendaraan pelanggar sudah terverifikasi, polisi menerbitkan surat konfirmasi yang selanjutnya dikirimkan ke alamat kendaraan terdaftar.
Polisi akan memberikan waktu tiga hari agar pemilik mobil melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut. Jika kendaraan sudah berpindah tangan, bisa mengklarifikasi dengan mengirimkan kembali surat konfirmasi tersebut, atau ke website TMC Polda Metrodengan men-scan barcode yang ada di surat.
Namun jika kendaraan masih dimiliki, di website itu juga terdapat foto dan rekaman saat kendaraan melanggar lalu lintas, serta data pelanggaran tersebut. Langkah selanjutnya pelanggar memasukkan alamat email dan nomor telepon.
Tidak berapa lama, pelanggar akan mendapatkan konfirmasi alamat dan kode virtual account untuk dibayarkan sejumlah yang didenda. Pembayaran paling lama 14 hari setelah pelanggaran dikonfirmasi, jika melebihi waktu tersebut kendaraan akan diblokir.
ADVERTISEMENT
Apabila kendaraan diblokir, maka pemilik tak bisa membayar pajak untuk membayar STNK. Untuk membuka blokir itu pelanggar harus membayarkan denda.
Sudah berapa pelanggar ditilang dengan ETLE?
Sitem ETLE yang mulai diberlalukan pada 1 November 2018 hingga 29 Juni 2019 telah menangkap 12.542 pelanggaran lalu lintas.
Sebanyak 4.475 pelanggar yang sudah mengkonfirmasi kesalahannya. Lalu, 4.408 pelanggaran sudah dikirim ke pengadilan untuk disidang dan diputuskan.
Sedangkan untuk pelanggar yang sudah membayar denda ada sebanyak 2.831 orang. Namun, ada juga 2.783 kendaraan pelanggar yang diblokir.
Akankah kamera ETLE ditambah?
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta akan menambahkan kamera untuk ETLE sebanyak 81 kamera. Pengadaan kamera itu mulai dilakukan pada September 2019.
ADVERTISEMENT
Artinya, dengan penambahan itu akan ada perluasan penerapan ETLE di 81 titik di Jakarta. ETLE akan diperluas di jalur penting yang rawan pelanggaran ataupun mempunyai akses objek vital cukup tinggi.