QnA: Apa Sebenarnya Status Bencana Nasional?

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Masjid yang roboh di Dusun Lading-lading, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Senin (6/8). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Masjid yang roboh di Dusun Lading-lading, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Senin (6/8). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

Gempa 7,0 magnitudo pada 5 Agustus dan gempa 6,9 magnitudo pada 19 Agustus meninggalkan luka bagi masyarakat Lombok, Nusa Tenggara Barat. Badan Nasional Penanggulanagan Bencana (BNPB) mencatat 515 meninggal dunia, 7.145 orang mengalami luka-luka, 431.416 orang mengungsi, 73.843 rumah mengalami kerusakan, dan 798 fasilitas umum & fasilitas sosial rusak.

Selain itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat, sejak gempa 7,0 magnitudo pada 5 Agustus lalu, sudah hampir 800 kali gempa susulan mengguncang Lombok. Kondisi-kondisi ini yang menyulut berbagai pihak lantang bersuara agar bencana di Lombok dijadikan bencana nasional. Namun pemerintah belum mau mengikuti desakan tersebut.

Sebelum terlibat dalam polemik atau ikut-ikutan mendukung atau menolak usulan status bencana nasional, mari kita pahami dulu istilah tersebut dan apa saja dampaknya. Berikut rangkumannya dalam bentuk tanya jawab:

Apa syarat suatu bencana bisa dikatakan sebagai bencana nasional?

Merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan pada pasal 7 ayat 2 bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah ditentukan dari sejumlah indikator. Di antaranya adalah, jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Dampak gempa susulan di Lombok.  (Foto: Dok. BNPB)
zoom-in-whitePerbesar
Dampak gempa susulan di Lombok. (Foto: Dok. BNPB)

Namun sayang, tidak ada penjelasan lebih detail dalam UU tersebut terkait indikator penetapan bencana nasional.

Selain dalam UU Nomor 24 Tahun 2007, penetapan status bencana nasional juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Dalam UU ini dikatakan, keputusan penetapan bencana nasional ada di tangan presiden.

Apa bedanya status bencana daerah dengan nasional?

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, ada dua status bencana yakni daerah dan nasional. Status bencana daerah dikeluarkan ketika sebuah bencana masih bisa ditangani oleh pemerintah di daerah tersebut.

"Yang dinamakan bencana daerah kabupaten itu jika yang daerah terdampak hanya di kabupaten itu saja, di wilayah tersebut terbukti masih sanggup ditangani oleh Pemda. Ketika di provinsi, berarti ada lebih dari dua kabupaten, dan gubernur masih sanggup menangani," ujar Sutopo, Selasa (21/8).

Dua orang korban gempa mandi dekat rumah mereka yang roboh pascagempa di Dusun Lengkukun, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, NTB, Sabtu (11/8/2018).  (Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Dua orang korban gempa mandi dekat rumah mereka yang roboh pascagempa di Dusun Lengkukun, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, NTB, Sabtu (11/8/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Sedangkan untuk bencana nasional, dapat dikeluarkan ketika bencana tersebut terjadi di beberapa lokasi dan gubernur sudah tidak sanggup menanganinya.

"Ketika terjadi di beberapa kabupaten, tapi kondisinya si gubernur sudah tidak sanggup (menangani)," ungkap Sutopo.

Sutopo mencontohkan bencana tsunami Aceh yang dijadikan bencana nasional. Menurutnya, pertimbangan penetapan bencana nasional saat itu berdasarkan beberapa indikator sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, menurut Sutopo, yang paling penting dalam penentuan status bencana nasional adalah masih berfungsi atau tidaknya pemerintah daerah setelah dilanda bencana.

"Seperti di Aceh, collaps semuanya ya dengan pertimbangan berbagai macam tadi ya pemerintah menetapkan bencana nasional. Tapi yang penting adalah keberfungsian pemerintah daerah tadi," ujar Sutopo.

"Karena kalau kita melihat (dari indikator) angka-angka jumlah korban ternyata sulit dan di dalam prakteknya bencananya kan kabupaten kecil aja sebagian besar yang menangani adalah pemerintah pusat. Apalagi menyangkut anggaran, daerah itu anggarannya terbatas sekali," tambah Sutopo.

Sudah berapa kali Indonesia menetapkan bencana nasional?

Sejauh ini, Indonesia baru tiga kali menetapkan bencana nasional yaitu ketika tsunami melanda Aceh pada 2004 yang menewaskan 130 ribu jiwa, gempa Flores 1992 yang menewaskan 2.500 jiwa dan melukai 2.103 jiwa, serta tsunami Flores 1992 yang menewaskan 2.400 jiwa.

Tsunami Aceh (Foto: Wikipedia)
zoom-in-whitePerbesar
Tsunami Aceh (Foto: Wikipedia)

Bagaimana dengan bencana-bencana besar lainnya?

Setidaknya, ada lima bencana besar yang tidak dijadikan bencana nasional oleh pemerintah. Berikut rinciannya:

1. Gempa bumi Yogyakarta (27/5/2006) yang menewaskan 5.773 jiwa, melukai 32.081 jiwa. Lebih dari 2 juta orang terdampak dan mengungsi, serta 390.077 unit rumah rusak berat. Diperkirakan, kerugian akibat gempa ini mencapai Rp 29,2 T.

2. Gempa bumi Sumatera Barat (20/9/2009) yang menewaskan 1.197 jiwa dan melukai 2.902 jiwa. Lebih dari 1,2 juta jiwa mengungsi dan tercatat 271.560 unit rumah rusak. Kerugian akibat gempa ini diperkirkan mencapai Rp 21,6 T.

3. Erupsi Merapi (26/10/2010) menewaskan 386 jiwa. Ada 448.835 warga yang mengungsi dan 2.919 rumah mengalami rusak berat. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 4,23 T.

Asap dari letusan Gunung Merapi (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Asap dari letusan Gunung Merapi (Foto: Dok. Istimewa)

4. Bencana Asap dan Karhutla (2015) menewaskan 24 orang, lebih dari 600 ribu jiwa mengalami ISPA, 60 juta jiwa terpapar asap, dan 2,61 juta hektar hutan dan lahan terbakar. Akibat bencana ini, kerugian ditaksir mencapai Rp 221 T.

5. Tsunami Mentawai (25/10/2010) menyebabkan 503 jiwa meninggal dan hilang, 15.353 mengungsi, dan 722 unit rumah mengalami kerusakan. Kerugian akibat bencana ini mencapai Rp 697,82 miliar.

Bila di daerah belum jadi bencana nasional, apakah pemerintah pusat tidak membantu?

Tidak begitu. Menurut Sutopo, semua penanganan bencana tersebut dananya hampir 95 persen berasal dari pusat. Artinya, walaupun bukan merupakan bencana nasional, pemerintah pusat tetap berperan lebih dalam penanggulangan bencana.

Bagaimana saat Aceh ditetapkan sebagai bencana nasional? Apakah negara tidak sanggup menanganinya? Menurut Sutopo, tidak demikian.

"Ya kita siap menangani tapi kita butuh bantuan internasional, yang enggak sanggup itu pemdanya (bukan negara), kita menyatakan sebagai bencana nasional karena dampaknya luas, kita juga men-declare bantuan internasional," ujar Sutopo.

Kondisi Pasar di Kecamatan Tanjung, Kab. Lombok Utara, pascagempa, Rabu (08/08/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Pasar di Kecamatan Tanjung, Kab. Lombok Utara, pascagempa, Rabu (08/08/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

Bila gempa Lombok ditetapkan sebagai bencana nasional, apa keuntungannya?

Setidaknya, akan ada dua hal baik yang akan terjadi apabila status gempa Lombok naik menjadi bencana nasional. Pertama, dari segi alokasi anggaran untuk biaya perbaikan akan lebih besar. Hal ini dikarenakan instansi pemerintah nasional akan menganggarkan dari anggaran masing-masing untuk membantu pemulihan wilayah terdampak bencana.

Kedua, koordinasi akan semakin luas antar intansi pemerintah. Bahkan bantuan internasional akan mudah masuk ke indonesia.

Bukannya itu bagus, lalu mengapa Presiden Jokowi belum menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional?

Selain ada keuntungannya, di sisi lain, akan ada kerugian yang diterima apabila suatu bencana ditetapkan sebagai bencana nasional. Hal ini yang menjadi pertimbangan Jokowi.

Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, status bencana nasional itu akan diartikan bencana untuk seluruh Indonesia. Sehingga nantinya, negara-negara lain akan mengeluarkan peringatan berkunjung atau travel warning ke Indonesia.

"Bukan hanya ke Lombok tapi bisa ke Bali dampaknya luar biasa yang biasanya tidak diketahui oleh publik. Maka penanganannya seperti bencana nasional," kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/8).

Pengungsian Warga Dusun Kecinan dan Mentigi, Lombok Utara, Selasa (7/8). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengungsian Warga Dusun Kecinan dan Mentigi, Lombok Utara, Selasa (7/8). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

Jokowi, kata Pramono, saat ini sedang menyiapkan untuk menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait penanganan gempa di Lombok. Dalam inpres tersebut presiden memerintahkan Menteri PUPR, BNPB melakukan menanganan bencana dengan melibatkan TNI/Polri.

"Inpres itu memberikan mandat kewenangan kepada Menteri PUPR, BNPB untuk melakukan penanganan itu. Pelaksanaan di lapangan melibatkan TNI/Polri supaya ada kaki di bawah itu. Jadi supaya tidak salah karena begitu bencana nasional dampaknya luar biasa," kata Pramono.

"Tetapi kalau status dan sebagainya itu harus ada kajian mendalam karena begitu dinyatakan bencana nasional maka seluruh Pulau Lombok akan tertutup untuk wisatawan dan itu kerugiannya lebih banyak," ujar Pramono.

Pengungsi beristirahat dalam tenda darurat yang dibangun di sekitar pemukiman tempat tinggal mereka di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Senin (6/8). (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
zoom-in-whitePerbesar
Pengungsi beristirahat dalam tenda darurat yang dibangun di sekitar pemukiman tempat tinggal mereka di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Senin (6/8). (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Selain itu, saat ini Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi sudah mendata berapa rumah dan bangunan yang rusak akibat gempa. Sedangkan untuk keluhan negara asing yang ingin membantu korban gempa, menurut Pramono bantuan itu sudah mengalir.

"Jadi penanganannya sudah seperti bencana nasional. Tetapi memang kemudian ketika asing menawarkan secara langsung kepada terdampak ini perlu ada keterlibatan negara dalam hal itu karena kita sedang menangani karena semuanya akan ditangani," tutup Pramono.

Setelah melihat penjabaran di atas, menurut Anda apakah gempa Lombok memang perlu ditingkatkan statusnya menjadi bencana nasional?