QnA: Benarkah Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas Dihapus?

22 September 2022 20:05 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi guru di sekolah inklusi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru di sekolah inklusi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
RUU Sisdiknas tengah menuai kontroversi. Salah satu penyebabnya adalah munculnya kekhawatiran soal tunjangan yang dihapus di RUU tersebut. Kekhawatiran itu muncul dari Komisi X DPR lantaran tak ada penegasan tunjangan profesi dalam RUU tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim justru menyebut RUU Sisdiknas ini akan berdampak positif pada kesejahteraan guru. Ia menyebut para guru nantinya bisa mendapatkan hak-haknya sebagai pendidik lebih cepat dan lebih banyak.
Untuk memudahkan pembaca memahami isu ini, kami membuat QnA tentang fakta-fakta tunjangan profesi guru yang dituding hilang di RUU Sisdiknas.
Lantas, apa saja yang jadi perhatian pemerintah dan para pendidik beserta kontroversinya?

Bagaimana kekhawatiran soal tunjangan profesi guru itu muncul?

Semua berawal saat RUU Sisdiknas yang mulai diajukan Kemdikbud kepada DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. RUU revisi dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut menjadi perhatian publik lantaran meniadakan frasa tunjangan profesi guru.
ADVERTISEMENT
Kritik lainnya terkait RUU Sisdiknas datang dari sejumlah pihak. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) menyebut Nadiem tidak terbuka dan sulit diajak dialog terkait persoalan perguruan tinggi swasta. Persoalan lainnya adalah RUU Sisdiknas dibuat tidak melibatkan partisipasi publik.
Mengapa demikian?
Menurut Nadiem, penyusunan tersebut telah melibatkan berbagai pihak dari perwakilan industri dan sektor swasta. Termasuk dengan Komisi X DPR, Muhammadiyah, NU, BSNP, PGI, IGI, perkumpulan disabilitas, hingga organisasi multilateral seperti Bank Dunia.
Selain itu, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditono mengatakan pemerintah sudah mengumpulkan usulan dari 90 lembaga organisasi, pakar pendidikan, serta pakar hukum untuk penyusunan draf RUU itu.
Ia pun mengingatkan bahwa proses RUU Sisdiknas ini masih pada tahap awal dan belum segera disahkan. Artinya, masyarakat masih bisa mengajukan masukan dan pertanyaan terkait RUU tersebut pada laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.
ADVERTISEMENT
RUU Sisdiknas yang sedang ramai dibicarakan ini tidak dimasukkan ke dalam 38 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023. Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menyebut, hal itu untuk menghindari kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menyebut, Nadiem akan lebih dulu membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk membenahi RUU tersebut.

Benarkah tunjangan profesi guru dihapuskan dalam RUU Sisdiknas?

Menurut Kemdikbud tidak ada penghapusan tunjangan. Yang terjadi justru sebaliknya, Kemdikbud ingin semua guru mendapat tunjangan profesi bahkan untuk mereka yang tidak melakukan sertifikasi.
Setiap orang yang akan berprofesi sebagai guru, wajib lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mendapat sertifikat pendidik. Akan tetapi, bagi yang sudah mengajar namun belum sertifikasi, berhak mendapat penghasilan yang layak.
Kemendikbud menjelaskan istilah tunjangan profesi guru yang tertera pada UU Guru dan Dosen, berubah menjadi kenaikan penghasilan atau upah di RUU Sisdiknas.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, Ketua PGRI Bandung, Cucu Saputra menilai tunjangan profesi guru baiknya tertuang secara eksplisit di dalam RUU tersebut. Sebab, hilangnya frasa itu dapat menjatuhkan marwah dan martabat guru di Indonesia.
Lenyapnya tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas juga disayangkan anggota Komisi X DPR Moh Haerul Amri. Menurutnya, draf yang ada di dalam RUU Sisdiknas harusnya bukan dihilangkan, melainkan justru menambah tunjangannya.
Hal senada turut diungkapkan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Ia tak setuju jika tunjangan profesi dihilangkan dari RUU Sisdiknas dan mengikuti UU ASN dan Ketenagakerjaan. Sebab, ia menilai dalam UU ASN tak disebutkan soal tunjangan profesi.

Lalu, bagaimana dengan mereka yang sudah mendapatkan tunjangan saat ini hingga masa pensiun?

Kemdikbud mengatakan guru ASN maupun non-ASN yang sudah mendapat tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tunjangan kehormatan akan tetap mendapatkannya sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Infografik Tunjangan Profesi Guru Dihapus? Foto: kumparan

Apa saja kebijakan baru terkait tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas?

ADVERTISEMENT
Sebelumnya, tunjangan hanya diberikan kepada guru yang punya sertifikat pendidik. Sertifikat dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) itu syarat mengajar bagi calon guru selayaknya SIM mengemudi.
Nah, menurut Kemdikbud, RUU Sisdiknas memungkinkan guru yang sudah terlanjur mengajar tanpa sertifikat pendidik untuk tetap mendapat penghasilan yang layak tanpa menunggu antrean sertifikasi.
Kemdikbud menyebut tunjangan tidak lagi dikaitkan dengan sertifikat pendidik. Bagi guru ASN yang sudah bekerja namun belum sertifikasi, maka akan mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN.
Sementara bagi guru non-ASN yang sudah bekerja namun belum sertifikasi, pemerintah akan menaikkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan gaji lebih tinggi sesuai UU Ketenagakerjaan.

Mengapa tunjangan profesi guru beserta besarannya tidak diatur dalam RUU Sisdiknas sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen?

Selama ini, dalam UU Guru dan Dosen yang berlaku, disebutkan bahwa guru mendapatkan penghasilan yang layak hanya setelah mempunyai sertifikat pendidik. Akibatnya banyak guru yang tak bisa mendapat penghasilan yang layak karena menunggu antrean program pendidikan profesi guru yang panjang.
ADVERTISEMENT
Penghasilan guru nantinya akan mengacu pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Pasal 88A UU Ketenagakerjaan, besaran upah merupakan hasil kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja. Maka besaran upah guru swasta merupakan hasil kesepakatan guru dengan yayasan.

Mengapa RUU Sisdiknas merujuk kepada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan? Mengapa tidak mengatur gaji dan tunjangan seperti dalam UU Guru dan UU Dosen saat ini?

Kemdikbud menyatakan, jika RUU Sisdiknas mengatur penghasilan itu terpisah dari UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, maka berpotensi merugikan guru seperti UU Guru dan Dosen sebelumnya.
UU ASN dan UU Ketenagakerjaan telah memiliki peraturan turunan yang jelas yang bisa dijalankan saat ini juga. Sementara pada UU Guru dan Dosen mewajibkan kepemilikan sertifikat pendidik untuk bisa menerima tunjangan.