Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Racun Kecubung Jadi Kunci Terungkapnya Kasus Perampokan Taksi Online di Jagorawi
14 April 2023 21:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi mengungkap awal mula terbongkarnya kadar kecubung di dalam tubuh Suprapto (46), sopir taksi online yang dirampok lalu dibuang ke Tol Jagorawi hingga tewas tertabrak.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho menjelaskan kecurigaan ini muncul dari adanya beberapa laporan polisi terkait pencurian dengan modus serupa.
Dari hasil penyelidikan, pelaku memang sudah melancarkan aksinya sebanyak 7 kali di beberapa wilayah.
"Indikasi diracun itu, kami melakukan penyelidikan terkait dengan dasar LP di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan korban itu diindikasi diracun kami koordinasi dengan beberapa Polda," ujar Titus dalam jumpa pers, Jumat (14/4).
Para pelaku, kata Titus, mendapatkan kecubung tersebut dari kampung halamannya di kawasan Lampung. Kecubung tersebut digunakan untuk membuat korban tak sadarkan diri sebelum dirampok.
"Kecubung tersebut, dia peroleh dia beli di kampungnya Lampung," ungkapnya.
Menambahkan, Kabid Kimbiofor Puslabfor Bareskrim Polri Kombes Wahyu Marsudi menjelaskan, kecubung mengandung racun bernama skopolamin.
ADVERTISEMENT
"Kalau di istilah kimia, Skopolamin mempunyai rumus C17H21NO4. Sekumpulan ini adalah merupakan obat golongan antikolinergik yang digunakan untuk mencegah mual, muntah akibat mabuk perjalanan yang bahan-bahannya dari alam," jelas Wahyu.
Menurutnya, skopolamin jika masuk ke tubuh langsung memberikan efek menenangkan di lambung dan usus. Namun, ada juga efek sampingnya.
"Efek samping, yaitu mulut kering, pusing, gelisah, kejang-kejang, mengantuk, gangguan pada mata berat, sulit bernapas, dan detak jantung makin meningkat, demam, serta berhalusinasi," sambungnya.
Bahkan, Wahyu mengungkapkan, kecubung juga bisa menyebabkan kematian jika dikonsumsi dalam kadar berlebih.
"Kalau kita mengasumsikan misalnya berat orang normal Indonesia 50 kilogram, maka tinggal kita kalikan tadi 1.275 mg. Jadi kalau dia makan sekitar 63.750 mg atau dikonversi ke gram, itu 6,3 kg, itu mungkin baru mati," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara perampokan ini sendiri, polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.