Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mengaku bahwa dia pemilik PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Perusahaan tersebut merupakan konsultan pajak yang disebut sebagai tempat pengepul gratifikasi yang diterima Alun dan istrinya, Ernie Mieke Torondek, dari sejumlah wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9). Dalam sidang itu jaksa menghadirkan dua saksi untuk Rafael Alun, yakni Bachri Marzuki selaku Sekretaris PT Airfast dan Ary Fadilah selaku konsultan pajak di PT ARME.
Dalam kesaksiannya, Ary Fadilah mengaku bergabung di PT ARME pada akhir 2003. Sebelumnya, Ary yang merupakan lulusan STAN itu merupakan ASN di Ditjen Pajak.
"Bergerak di bidang jasa konsultasi pajak, memberikan nasihat pajak, membantu dan bertindak sebagai wakil Wajib Pajak dalam hal hampir semua jasa perpajakan," papar Ary mengenai PT Arme.
Menurut Ary, istri Rafael Alun merupakan pemegang saham di perusahaan tersebut. Namun, tidak terlibat pengurusan teknis operasional perusahaan.
Rafael Alun yang justru disebut sering bertanya mengenai operasional kantor. Seperti menanyakan perkembangan klien perusahaan.
ADVERTISEMENT
Ary menyebut bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa memang pemegang saham ialah istri Rafael Alun. Namun yang benar-benar pemilik ialah Rafael itu sendiri.
"Kalau Terdakwa [Rafael Alun] sendiri, Bapak sering ketemu di kantor?" tanya jaksa.
"Beliau sering mampir ke kantor," jawab Ary.
"Terkait apa Terdakwa datang ke kantor?" jaksa mempertegas.
"Paling tidak menanyakan perkembangan penanganan klien," ungkap Ary.
"Dalam kapasitas apa? Kan, istri Terdakwa yang selaku pemegang saham," kata jaksa lagi.
"Ya, de jure-nya, Pak. Secara tertulis, itu istri Beliau. Tapi, kita tahu bahwa Beliau barangkali mewakili istrinya, saya tidak tahu itu. Tapi, dalam keseharian, dalam pelaksanaan operasional perusahaan itu, Beliau turut serta memantau," imbuh Ary.
Pada sesi tanggapan, Rafael Alun membenarkan mengenai kesaksian Ary tersebut. Ia mengakui bahwa dirinya ialah komisaris yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
"Perlu saya tegaskan di sini, bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure itu istri saya, de facto itu saya, itu memang benar," ungkap Rafael Alun.
"Dan saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat," tambah Alun menanggapi keterangan Ary.
Dalam dakwaan, PT ARME disebut jadi perusahaan yang jadi modus penerimaan gratifikasi hingga tempat dugaan pencucian uang. Perusahaan itu diduga sengaja dibentuk oleh Rafael Alun dan Ernie sebagai konsultan pajak hingga untuk menerima uang dari Wajib Pajak.
Penerimaan gratifikasi Rafael Alun dari wajib pajak melalui PT ARME diduga mencapai total Rp 12.802.566.963. Penerimaan tersebut diperoleh dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009.
ADVERTISEMENT
Dari total nilai wajib pajak tersebut Alun dan istrinya memperoleh bagian Rp 1,6 miliar lebih dan dana taktis senilai Rp 2,5 miliar.
Dalam kasus ini, Alun dan istrinya didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 16,6 miliar lebih. Keduanya juga didakwa melakukan pencucian uang.
Gratifikasi Alun dan istrinya diterima lewat sejumlah perusahaan yang dibuat seolah-olah sebagai konsultan pajak. Penerimaan gratifikasi dari wajib pajak itu termasuk melalui PT ARME, PT Cubes Consulting senilai Rp 4.443.302.671 PT Cahaya Kalbar dengan pada tahun 2010 dengan total Rp 6.000.000.000 dan wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo senilai Rp 2.000.000.000.