Rafael Alun Bungkam soal Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

18 September 2023 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo disapa wartawan saat tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo disapa wartawan saat tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo enggan merespons soal anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang divonis bersalah atas perkara penganiayaan David Ozora. Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 25 miliar.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya mengenai vonis tersebut, Rafael Alun hanya mengatupkan tangannya. Ia terus berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Rafael Alun baru saja menjalani sidang putusan sela, Senin (18/9). Ia didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan pencucian uang lebih dari Rp 100 miliar.
Hakim menolak eksepsi Rafael Alun. Sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Adapun anaknya, Mario Dandy, pada perkara lain, divonis 12 tahun penjara. Dia terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora sesuai dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Vonis 12 tahun penjara merupakan ancaman pidana penjara maksimal berdasarkan Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, hakim juga menghukum Mario Dandy membayar restitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp 25 miliar. Nilai ini jauh lebih rendah dibanding angka restitusi yang dituntut jaksa yakni Rp 120.388.911.030.
ADVERTISEMENT
Terkait uang restitusi Rp 25 miliar, hakim menyatakan hukuman tersebut melekat kepada Mario. Meski dia tidak bisa membayar sekarang, Mario bisa membayar di kemudian hari. Jika Mario tidak membayar kewajibannya, maka pihak David berhak menuntutnya secara perdata.
Terkait vonis ini, Mario Dandy menyatakan banding.
Sebelum Mario Dandy divonis, Alun telah menyampaikan bahwa dia akan terus mengasihi anaknya apa pun yang terjadi.
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi," kata Rafael kepada wartawan usai menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (6/9).