Rafael Alun Didakwa Pencucian Uang Rp 100 M: Beli Mobil, Resto, hingga Brompton

30 Agustus 2023 12:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang diperoleh selama menjabat sebagai pemeriksa pajak.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK membagi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun menjadi dua dakwaan. Yakni pencucian uang dalam kurun 2003-2010 (dakwaan kedua) dan kurun 2011-2023 (dakwaan ketiga). Nilai total pencucian uangnya sekitar Rp 100 miliar.

Periode 2003-2010

Istri mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Dalam kurun 7 tahun, Rafael Alun didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek.
Rafael Alun menempatkan istrinya sebagai Komisaris Utama PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), komisaris PT Cubes Consulting dan Komisaris Utama PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC). Penempatan ini diduga terkait gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan keduanya.
"Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Pajak sehingga diketahuinya atau patut diduganya bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
ADVERTISEMENT
Selama kurun 2002-2010, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466 serta penerimaan lain sebesar Rp 31.727.322.416. Uang senilai Rp 36.828.825.882 ini yang kemudian menjadi pencucian uang.

Menempatkan harta kekayaan ke penyedia jasa keuangan

Salah bentuk pencucian uang diduga dilakukan Rafael Alun ialah dengan menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC) sebesar Rp 315.000.000 yang ditransfer ke Bank BTN dan uang sebesar Rp 5.152.000.000 yang ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo. Serta menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp 1.175.711.882.

Membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan

Rafael Alun disebut membeli tanah, bangunan, dan kendaraan sebagai bentuk pencucian uang. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Semua transaksi di atas disamarkan oleh Rafael Alun. Termasuk dengan menggunakan nama ibunya, Irene Suheriani Suparman, serta dengan modus hibah.
"Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Periode 2011-2023

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tiba untuk mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
Pencucian uang dalam periode ini, Rafael Alun melakukan perbuatannya masih bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Ada sejumlah perbuatan yang dilakukan keduanya.
ADVERTISEMENT
Selama kurun 2011-2023, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365; USD 937.900; serta sejumlah Rp 14.557.334.857. Nilai totalnya sekitar Rp 64.015.109.351.
Penerimaan itu kemudian diduga disamarkan Alun. Dengan cara mulai dari pembelian sejumlah aset atas nama orang lain hingga membelikan barang untuk orang lain.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dari tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, Rafael Alun didakwa Pasal 3 UU Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1)KUHP.