Rafael Alun Dihukum 14 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

8 Januari 2024 16:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, hadir dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, hadir dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang pembacaan putusannya, ada hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman. Termasuk hal yang memberatkan.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, saat membacakan amar pertimbangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1).
Adapun hal yang meringankan dalam putusan ini, Rafael sebagai pegawai pajak dinilai telah mengabdi terhadap negara selama puluhan tahun. Selanjutnya, Rafael disebut juga masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah memiliki riwayat hukuman.
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negara selama lebih 30 tahun. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata Suparman.
Selain dihukum pidana penjara, Rafael Alun juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.
ADVERTISEMENT
Rafael Alun dinilai terbukti dalam dua tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yakni gratifikasi serta pencucian uang.
Pertama, Rafael Alun menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek.
Kedua, melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang diperoleh selama menjabat sebagai pemeriksa pajak.