Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

8 Januari 2024 14:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, hadir dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, hadir dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim menyatakan mantan pejabat pada Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, terbukti bersalah. Ayah Mario Dandy itu dihukum 14 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1).
Hakim juga menghukum Rafael Alun membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.
Rafael Alun dinilai terbukti dalam dua tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yakni gratifikasi serta pencucian uang.
Pertama, Rafael Alun menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek. Namun, ada perbedaan hakim dengan jaksa soal gratifikasi yang diterima Rafael Alun.
Dalam tuntutan, jaksa menilai Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 18.994.806.137. Namun, hakim menilai yang terbukti hanya sebesar Rp 10.079.055.519. Besaran yang kemudian dibebankan Hakim untuk dibayar Rafael Alun.
ADVERTISEMENT
Gratifikasi tersebut diterima Alun dari sejumlah pihak wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME). Rafael Alun adalah pengendali perusahaan tersebut. Padahal dia juga sedang menjabat pegawai Ditjen Pajak.
Kedua, melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang diperoleh selama menjabat sebagai pemeriksa pajak.