Rafael Alun Jelang Vonis Mario Dandy: Saya Mencintai Dia Apa pun yang Terjadi

6 September 2023 12:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rafael Alun Trisambodo usai sidang eksepsi di PN Jakarta Pusat, Rabu (6/9). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rafael Alun Trisambodo usai sidang eksepsi di PN Jakarta Pusat, Rabu (6/9). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Rafael Alun Trisambodo menyampaikan doa terbaik untuk anaknya, Mario Dandy, yang akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Kamis (7/9). Mario merupakan terdakwa perkara penganiayaan David Ozora.
ADVERTISEMENT
Rafael Alun yang juga kini tengah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi di KPK, menyatakan akan terus mengasihi anaknya apa pun yang terjadi.
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi," kata Rafael kepada wartawan usai menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo bersiap pada acara pembacaan nota keberatan atau eksepso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam perkaranya, Mario Dandy dituntut maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar. Bila tidak mampu maka akan diberi pidana tambahan selama 7 tahun.
Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa karena Mario dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora hingga koma. Bahkan, dia beberapa kali menendang kepala David, bahkan diakhiri dengan selebrasi bak usai mencetak gol dalam pertandingan sepak bola.
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo bersiap mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Tuntutan 12 tahun ditambah restitusi tersebut merupakan tuntutan maksimal atas perbuatannya dalam dugaan penganiayaan berat berencana.
ADVERTISEMENT
Vonis terhadap Mario akan digelar di PN Jakarta Selatan besok, Kamis (7/9).
Dalam kasusnya, Rafael Alun didakwa menerima suap dan melakukan pencucian uang yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar. Ia didakwa melakukan perbuatan itu bersama istrinya.