Rafael Alun: Semoga Ada Kesempatan Kedua Bagi Mario Dandy

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Rafael Alun Trisambodo berharap anaknya, Mario Dandy, diberikan kesempatan kedua untuk melanjutkan kehidupan dan memperbaiki diri. Sebab, Mario Dandy disebut masih muda dan penuh cita-cita.

Hal itu disampaikan Rafael dalam surat yang dibacakan Nahot Silitonga, kuasa hukum Mario, dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/7).

Dalam kasusnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan terhadap David Ozora hingga terluka parah. LPSK menilai Mario Dandy layak membayar restitusi hingga Rp 120 miliar ke David Ozora.

"Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami, anak kami, Mario Dandy, selaku Terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetiya Mulya yang masih muda dan begitu banyak cita-cita harapan kami kepadanya," kata Rafael dalam suratnya.

Rafael mengatakan, anaknya punya keinginan mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya. Mengabdikan dirinya untuk negeri.

"Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya dan mendarmabaktikan dirinya untuk negeri," ujar Rafael.

"Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," imbuhnya.

Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," lanjutnya.

Surat yang disampaikan, kata Rafael, dalam rangka memenuhi hak anaknya melakukan pembuktian. Meski Mario Dandy memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi meringankan.

"Setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami, Mario Dandy, tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan," ujar Rafael.

Dalam kasusnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Shane Lukas dan perempuan A.