Rafael Alun Tersangka KPK, Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

30 Maret 2023 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rafael Alun Trisambodo tiba untuk penuhi panggilan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rafael Alun Trisambodo tiba untuk penuhi panggilan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka KPK. Ia disangka menerima gratifikasi selama bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa penyidikan yang sedang dilakukan ialah terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI. Periodenya hingga 12 tahun.
"Tahun 2011 sampai dengan 2023," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang dimaksud. Namun gratifikasi yang diterima diduga berupa uang.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," kata Ali.
KPK pun belum menjelaskan mengenai pasal yang menjerat Rafael Alun. Untuk gratifikasi, diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor.
Harta Rafael Alun yang mencapai Rp 56 miliar menjadi sorotan publik setelah anaknya menganiaya David Ozora. KPK lalu memeriksa terkait LHKPN-nya.
ADVERTISEMENT
Kasus itu terus berkembang. Sejumlah kejanggalan harta terkait dengan Rafael Alun kemudian menjadi sorotan. Termasuk aset seperti motor Harley hingga Rubicon serta sejumlah rumah dan juga kepemilikan saham atas nama istri.
Ia kemudian mundur dari jabatan terakhirnya selaku Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Belakangan, ia pun dipecat sebagai ASN Pajak.
Rafael Alun sudah pernah diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN KPK. Belakangan, kasus ini masuk tahap penyelidikan.
Rafael Alun dan istrinya pun sempat diperiksa penyelidik KPK. Kini, ia diduga menjadi tersangka KPK.