Rafael Alun Tersangka KPK, Gerindra Dorong KPK Usut Pihak Lain yang Terlibat

31 Maret 2023 11:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menghormati keputusan KPK yang menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat menjadi pemeriksa pajak di Kementerian Keuangan tahun 2011-2023.
ADVERTISEMENT
Politikus Gerindra itu berharap KPK akan memberikan penjelasan secara rinci terkait kasus yang menjerat Rafael.
"Kita menghormati apa yang sudah diputuskan KPK menyatakan RAT sebagai tersangka, kalau enggak salah gratifikasi dan suap. Jadi kita pengin tahu lebih lanjut mungkin biasanya dalam waktu dekat sudah ada penjelasan yang lebih detail suapnya di perkara apa, kemudian apakah itu akumulasi atau satu peristiwa saja, kita mau tunggu," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (31/3).
Habiburokhman menuturkan penetapan Rafael sebagai tersangka menjadi peringatan bagi penyelenggara negara untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan yang ada.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
"Ini kan memang jadi warning ya bagi penyelenggara negara agar melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan, karena segala macam bentuk pelanggaran yang bisa disembunyikan toh bisa terbuka seperti sekarang," kata dia.
ADVERTISEMENT
Waketum Gerindra itu berharap KPK membuka secara jelas aliran dana Rafael Alun. Sebab, kata dia, dalam rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (29/3) belum dijelaskan rinci aliran dana mencurigakan di laporan PPATK itu.
"Makanya kita pengin tahu lebih lanjut lagi kalau dengan Pak Mahfud sampai rapat kemarin kan enggak jelas juga, akhirnya Pak Mahfud enggak bisa buka juga detail soal aliran dana itu," tandasnya.
Sebelumnya, Rafael yang merupakan mantan pejabat pajak itu diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah. Angka itu berdasarkan perkiraan yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Dia tak merinci totalnya. Asep hanya memberikan gambaran bahwa nilainya kurang lebih sama dengan isi safe deposit box (SDB) milik Rafael Alun yang ditemukan PPATK. Nilai SDB itu capai Rp 37 miliar.
ADVERTISEMENT