Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Mantan pejabat pada Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dituntut 14 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum pada KPK menilai ayah Mario Dandy itu terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan: Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12).
Jaksa juga menuntut Rafael Alun membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 18.994.806.137 subsider 3 tahun penjara.
Rafael Alun dinilai terbukti dalam dua tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yakni gratifikasi serta pencucian uang.
Pertama, Rafael Alun menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek, sebesar Rp 18,8 miliar. Keduanya menerima gratifikasi dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013.
ADVERTISEMENT
Kedua, melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang diperoleh selama menjabat sebagai pemeriksa pajak.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa menyebut ada beberapa hal yang memberatkan bagi Rafael Alun, yakni:
Sementara untuk hal yang meringankan, Rafael Alun dinilai bersikap sopan di persidangan.
Live Update