news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rahmat Effendi Izinkan 29 Kelurahan di Bekasi Gelar Salat Id Meski PSBB

18 Mei 2020 22:03 WIB
comment
33
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Masjid. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Masjid. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan 29 Kelurahan di wilayahnya untuk salat Id. Hal ini diputuskan usai menggelar rapat bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
Puluhan kelurahan yang diizinkan dan masuk dalam daftar kategori zona hijau ini, lantaran sudah tidak tercatat kasus positif corona di wilayah setempat.
"Oleh karena itu, yang pertama memberikan pelaksanaan kegiatan Id secara ketat dan waktu terbatas kepada daerah-daerah yang dinyatakan hijau," ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (18/5).
Meskipun diberikan izin, pelaksanaan salat Id di 29 kelurahan tersebut tetap mendapatkan pengawasan ketat, dan diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan. Setiap kecamatan akan membentuk tim pengawas yang bertugas memastikan tidak ada jemaah lintas RW ikut salat Id di luar domisili tempat tinggalnya.
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Tetap ruang lingkupnya hanya sebatas RW," lanjut Rahmat.
Kelurahan yang dimaksud dalam daftar zona hijau tersebut adalah kelurahan di kawasan Kecamatan Bekasi Utara yakni Teluk Pucung, Harapan jaya, dan Marga Mulya. Kecamatan Bekasi Barat yakni Bintara dan Kranji.
ADVERTISEMENT
Kecamatan Bekasi timur yakni Aren Jaya dan Bekasi Jaya. Kecamatan Bekasi Selatan yakni Jaka Mulya, Kayuringin jaya, dan Pekayon jaya. Kecamatan Mustikajaya yakni Cimuning. Kecamatan Medansatria yakni Harapan Mulya dan Medan Satria.
Kecamatan Jatisampurna yakni Jatikarya, Jatiraden, Jatiranggon, dan Jatirangga. Kecamatan Rawalumbu hanya Bojong Menteng. Kecamatan Pondok gede yakni Jatibening baru, Jati bening, Jaticempaka, dan Jatiwaringin. Kecamatan Bantargebang yakni Ciketing udik, Cikiwul, dan Sumur batu.
Kecamatan Jatiasih yakni Jatimekar dan Jatirasa. Dan Kecamatan Pondokmelati yakni Jatimurni, Jatirahayu, dan Jatiwarna.
"Yang merah tidak boleh, walaupun dia umpamanya di satu RW," kata dia.
Pengurus DKM masjid di 29 Kelurahan tersebut harus melapor terlebih dahulu kepada petugas di kelurahan atau kecamatan jika ingin melaksanakan shalat Ied berjamaah di masjid. Setelah melaporkan rencana kegiatannya, barulah mendapatkan izin dari MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).
ADVERTISEMENT
"Lima komponen inilah yang mengatur ketat persoalan shalat Ied yang ada di daerah yang hijau," tukasnya.
Warga di luar kelurahan zona hijau yang nekat melaksanakan salat Ied akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan dalam Perwali nomor 29 tahun 2020. ***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.