Raja Keraton Agung Sejagat di Purworejo Ber-KTP Ancol, Jakarta Utara

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Raja dari Keraton Agung Sejagat adalah Totok Santosa Hadiningrat alias Sinuhun saat prosesi kirab Foto: Twitter/@aritsantoso
zoom-in-whitePerbesar
Raja dari Keraton Agung Sejagat adalah Totok Santosa Hadiningrat alias Sinuhun saat prosesi kirab Foto: Twitter/@aritsantoso

Polisi menangkap Toto Santosa Hadiningrat (42), pria yang mengaku sebagai Raja Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan polisi, Toto ternyata merupakan warga Jakarta Utara.

"Tersangka Totok ini KTP-nya di Ancol, Jakarta Utara," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amleza Dahniel saat jumpa pers di Polda Jateng, Rabu (15/1/2020). Toto juga dihadirkan dalam jumpa pers ini.

Selain Toto yang memiliki julukan Sinuwun itu, ada juga ratu kerajaan Keraton Agung Sejagat bernama Fanni Aminadia (41) yang memiliki nama lain Dyah Gitarja atau Kanjeng Ratu yang ikut diamankan oleh polisi. Fanni juga bukan warga Purworejo, tetapi warga Jakarta.

"Yang diakui sebagai permaisurinya itu bukan istrinya tetapi kawan wanitanya dari Jakarta Selatan," ungkap Rycko.

Raja dan Keraton Agung Sejagad, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Raty, Kanjeng Ratu Dyah Gitarja. Foto: Istimewa

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jateng. Polisi juga akan memeriksa kondisi psikologis keduanya.

Keberadaan kerajaan Keraton Agung Sejagat di Purworejo menjadi sorotan publik setelah beredar video acara Wilujengan dan Kirab Budaya mereka pada Jumat (10/1/2020) lalu. Warga sekitar juga merasa resah karena berbagai ritual, sesaji dan batu yang dipasang sebagai tempat sembahyang yang dilakukan oleh Toto dan pengikutnya. Toto juga mengklaim dirinya sebagai juru damai agung dengan nama Rangkai Mataram Agung yang menguasai seluruh dunia. Pengikut kerajaan ini sudah mencapai lebih dari 150 orang.

Suasana Keraton Agung Sejagad di Purworejo, Jawa Tengah. Foto: Dok. Hiya Fadhilatul Ulya

Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berencana akan menghentikan kegiatan di Keraton Agung Sejagat karena kegiatan dianggap meresahkan warga.

Toto dan Fanni dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Isi pasal itu adalah:

(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Selain itu, polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan karena Toto diduga menipu para pengikutnya dengan meminta uang iuran hingga puluhan juta.