Ramai-ramai Meminta Herry Wirawan Dikebiri hingga Dihukum Mati

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa 12 santrinya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa 12 santrinya. Foto: Dok. Istimewa

Perbuatan Herry Wirawan dinilai sangat keji. Ia memperkosa belasan santriwati yang merupakan anak didiknya hingga berulang kali.

Belakangan, korban Herry bahkan dilaporkan bertambah. Jika tadinya sebanyak 12 santrwatii menjadi korban kebejatan Herry, kini jumlah korban menjadi 21 orang.

Herry saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Bandung. Dari surat dakwaan yang diterima kumparan, 9 korban sampai mengandung kini sudah melahirkan. Bahkan ada yang sampai dua kali melakukan persalinan.

Atas aksi kejinya tersebut berbagai pihak menuntut Herry dihukum mulai dari kebiri sampai hukuman mati. Berikut pihak-pihak yang meminta Herry dihukum seberat-beratnya:

Sekjen PBNU

Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini. Foto: Nabilla Fatiara/kumparan

Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini meminta pelaku pemerkosa santri di Kota Bandung, Herry Wirawan, dihukum seberat-beratnya. Helmy bahkan mengusulkan Herry dikebiri demi mempertanggungjawabkan perbuatan tercelanya itu.

"Perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," ujar Helmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, seperti dikutip dari Antara.

Menag Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan sambutan dalam Webinar Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi, Rabu (1/12). Foto: Humas Kementerian Agama

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya di Kementerian Agama, mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, untuk melakukan investigasi menyeluruh serta mitigasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, setelah kasus Herry terungkap. Dengan tegas, Yaqut meminta pelaku pelecehan seksual ditindak.

"Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua tindak asusila itu harus disikat," tegas Yaqut.

KPAI

Komisioner KPAI, Retno Listyarti di SMPN 147 Ciracas. Foto: Reki Febrian/kumparan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 21 orang santriwati di Bandung, Jawa Barat, untuk dapat dihukum semaksimal mungkin.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mendorong agar Herry dapat dihukum hingga 20 tahun penjara. Termasuk juga dengan hukuman tambahan berupa kebiri.

"KPAI mendorong pelaku dihukum maksimal, 20 tahun sebagaimana tuntutan Jaksa, juga hukum tambahan kebiri karena korban banyak dan perbuatan bejat pelaku dilakukan berkali-kali," kata Retno.

Pondok Tahfiz Al-Ikhlas di Jalan Sukanagara, Antapani Kidul, milik Herry Wirawan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Anggota Komisi III

Anggota Komisi III DPR, Santoso, mendorong hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pemilik Pondok Pesantren Tahfidz Quran Almadani.

“Untuk memenuhi keadilan para korban dan sebagai efek jera pelaku, hendaknya diancam dengan hukuman mati,” kata Santoso kepada kumparan.