Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Ramai RI 24-15 Lewat Jalur TJ, Ditlantas: Yang Boleh Lewat Cuma Ambulans-Damkar
10 Februari 2025 12:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mobil RI 24-15 (dengan nomor kecil 15 di pelat nomor bagian bawahnya) ramai dibahas usai disebut menerobos jalur Transjakarta. Menanggapi kejadian itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono menyebut seharusnya hanya mobil ambulans dan Damkar yang diperbolehkan lewat dalam keadaan darurat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, video mobil RI 24 nomor 15 masuk jalur Transjakarta beredar di media sosial. Di dalam video, tampak mobil Alphard berwarna putih dikawal dengan Patwal. Sayangnya, tak disebutkan di mana dan kapan video itu diambil.
“Penggunaan busway sendiri memang sudah diatur sesuai dengan Perda (peraturan daerah) adalah untuk digunakan pengguna busway adalah tentunya hanya untuk busway atau keadaan darurat seperti ambulans, damkar,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2).
Melihat kejadian mobil RI 24 tersebut, Argo menyebut akan menjadikannya bahan evaluasi dan pengkajian lebih lanjut. Ia menyebut akan bertemu pihak Transjakarta serta Pemda untuk membahasnya.
“Tentunya akan kami lakukan evaluasi, kami juga akan berdiskusi dengan rekan-rekan dari Transjakarta sehingga tidak memunculkan perdebatan ataupun nanti memunculkan mispersepsi dari masyarakat karena memang penggunaan lajur busway ini tentunya adalah prioritas khusus busway,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Ambulans, Damkar, mungkin masih diperbolehkan. Tapi di luar itu tentunya harus dikaji atau dievaluasi secara khusus. Nanti akan kita diskusikan dengan rekan-rekan dari Pemda DKI atau dari Transjakarta-nya itu sendiri,” kata dia.