Ramai soal Ivermectin, BPOM Ingatkan Lagi Obat Keras Harus Ada Resep Dokter

2 Juli 2021 13:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers peredaran ivermectin, 2 Juli 2021. Foto: Youtube/BPOM
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers peredaran ivermectin, 2 Juli 2021. Foto: Youtube/BPOM
ADVERTISEMENT
Penggunaan obat-obatan keras secara ilegal untuk mengobati COVID-19 saat ini semakin banyak ditemukan di masyarakat. Kejadian ini juga diakibatkan dengan meningkatnya kasus sehingga pasien berbondong-bondong mengobati diri sendiri.
ADVERTISEMENT
Obat yang tergolong obat keras harus didapatkan melalui konsultasi dengan dokter yang kemudian meresepkan obat tersebut. Sehingga Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan obat-obatan tersebut.
"Kami menyampaikan bahwa BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, demikian juga masyarakat agar hati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan yang dimakan dalam mengobati COVID-19," kata Penny dalam konferensi pers terkait penerbitan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Moderna, Jumat (2/7).
Saat ini, penggunaan obat keras seperti antiparasit yakni ivermectin maupun antivirus atau antibiotik lainnya banyak ditemukan diperoleh tanpa menggunakan resep. Itu berarti, pasien tidak dalam pantau dokter. Untuk itu, masyarakat diminta untuk mendapatkan pengobatan dan pengawasan melalui konsultasi dengan dokter.
ADVERTISEMENT
"Penggunaan antivirus, antiparasit dan antibiotik yang obat keras harus melalui petunjuk dokter, bisa lewat konsultasi, harus lewat konsultasi dengan dokter atau telemedicine. Masyarakat diimbau untuk membeli obat keras harus dengan resep dokter," tambah Penny.
Terkait obat Ivermectin, saat ini BPOM tengah melakukan uji klinik. Maka, khasiat dari obat cacing ini bagi pasien COVID-19 masih belum dapat diketahui pasti sampai dengan hasil uji dilaporkan.