Rampas Motor Bermodus Leasing, Komplotan Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi

28 September 2022 9:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
T dan WM, dua pria berusia 26 tahun ini ditangkap personel Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, usai terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu bermula saat para pelaku yang mengaku leasing atau debt collector beraksi di Jalan Anggaran, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
T dan WM, beserta dua rekannya R dan GH (berstatus DPO), menghentikan kendaraan korban yang sudah diincar mereka saat lewat di Jalan Raden Karang Tengah.
"Saat itu motor korban dihentikan empat pelaku, yang mana mereka (pelaku) langsung bilang kalau mereka dari leasing kepada korban," kata Kapolsek Ciledug Kompol Noor Meghantara, Rabu (28/9).
Selanjutnya, satu pelaku berinsial T mengatakan kepada korban, bahwa sepeda motor milik korban bermasalah dan menunggak angsurannya. Lalu, pelaku juga menuduh korban telah menggandakan BPKB sepeda motor tersebut.
"Selanjutnya, T meminta kunci kontak dan STNK milik korban. Di sana, pelaku mengatakan kalau akan dilakukan pengecekan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Korban dibawa oleh pelaku T ke lokasi kejadian di Jalan Anggaran, di sana sudah ada tiga pelaku lainnya yang menunggu.
Sampai di lokasi, pelaku T memberitahukan kepada R, yang kemudian menyerahkan korban, kendaraan, dan STNKnya kepada pelaku WM. WM berpura-pura mengecek keabsahan STNK itu. Hingga tiba-tiba WM mengeluarkan surat tanda serah terima kendaraan.
Namun, korban tidak menandatangani surat tersebut, tapi WM berkukuh bila korban harus mengurusnya segera ke kantor mereka.
"Belum sempat korban setuju, tiba-tiba saja kedua pelaku inisial GH menaiki motor korban, yang disusul oleh R sebagai penumpangnya untuk membawa motor korban, disusul oleh kedua pelaku lainnya yang kabur," terangnya.
Sadar akan tindakan itu berupa modus pencurian, korban pun melaporkannya ke Polsek Ciledug, hingga selanjutnya dua dari empat pelaku berhasil ditangkap di kawasan Ciledug.
ADVERTISEMENT
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.