Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Rampok dan Tembak WN Turki di Bali, 4 WN Meksiko Divonis 3 Tahun Penjara
12 September 2024 11:38 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Empat WN Meksiko divonis 3 tahun 10 bulan penjara dalam kasus perampokan dan penembakan WN Turki Mehmet Turan (30) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9).
ADVERTISEMENT
Hakim menilai para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Perbuatan mereka melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP.
Adapun para terdakwa adalah Victor Eduardo Deraz Gonzalez (35), Jose Alfonso Aramburo Contreras (31), Juan Antonio Mayorquin Escobedo (31), dan Roberto Sicarios Valdes (26).
"Menjatuhkan pidana pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga saat membacakan amar putusan.
Ada beberapa pertimbangan hakim menghukum para terdakwa 3 tahun 10 bulan. Hal yang meringankan adalah karena terdakwa meminta maaf telah membuat keributan. Hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, memperburuk citra Bali dan menyebabkan saksi Mehmet Turan trauma," kata Hakim.
ADVERTISEMENT
Baik JPU dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Dalam surat dakwaan terungkap bahwa empat pria kelahiran Sinaloa ini sengaja datang ke Bali mencari Mehmet Turan. Mereka masuk Bali dengan visa kunjungan pada Desember 2023.
Mereka terbang dengan maskapai Air Asia melalui rute Meksiko-Malaysia-Denpasar dan menginap di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Masih pada bulan yang sama, para terdakwa kemudian berangkat ke Jakarta mengambil 2 pucuk pistol buatan Rusia beserta sekitar 34 butir peluru dari seorang pria berkebangsaan Indonesia.
"Terdakwa Jose Alfonso Aramburo Contreras pergi ke sebuah taman di kota Jakarta untuk bertemu seorang laki-laki Warga Negara Indonesia untuk menerima bungkusan kecil berisi 2 pucuk pistol buatan Rusia dengan kaliber 9 mm dan kaliber 7,65 mm," kata JPU
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya pada Desember 2023, bertempat di Starbucks Jakarta terdakwa Roberto Sicarios Valdes dan Jose Alfonso Aramburo Contreras menerima peluru yang berjumlah 34 butir dari seseorang yang sama dengan pemberi 2 pucuk pistol tersebut," sambungnya.
Pada Januari 2024, para terdakwa berkumpul di sebuah restoran di Uluwatu membahas keberadaan Mehmet Turan. Mereka juga bergabung grup WhatsApp bernama "Marina" yang menyebarkan informasi keberadaan Mehmet Turan.
Beberapa hari kemudian, terdakwa menemukan keberadaan Mehmet Turan menginap di Vila Palm yang terletak di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Mereka lalu bersiap-siap merampok dan membunuh Mehmet Turan di vila tersebut.
Pada Senin (22/1) pukul 21.00 WITA, para terdakwa berangkat menuju ke vila dengan motor. Para terdakwa mensurvei lokasi dengan menyusuri jalan keluar-masuk vila dengan mondar-mandir sebanyak 3 sampai 4 kali sebelum merampok.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, terdakwa menembak Mehmet Turan pada perut hingga tembus ke pinggang kanannya. Terdakwa kemudian mengambil satu buah jam tangan merk Hislon Bluedial dan satu buah tas hitam berisi uang 4 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp 30 juta di ruang tamu.