Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Rampung Diperiksa KPK Terkait Kasus LNG, Ahok Sebut Siap Bantu
9 Januari 2025 13:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Jakarta ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) PT Pertamina tahun 2011-2021.
Ahok tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.35 WIB. Artinya, pemeriksaan berlangsung sekitar 1 jam.
"Ya kan kita sudah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepet karena nulis-nulis yang biodata sudah nggak perlu, sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi aja," kata Ahok usai diperiksa.
Ahok mengaku tak ingat banyaknya pertanyaan yang dicecar penyidik kepadanya dalam pemeriksaan ini.
Dia mengeklaim, kasus ini terjadi bukan di saat ia menjabat sebagai Komisaris Utama.
"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan, waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih," ungkap Ahok.
ADVERTISEMENT
"Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih," tambah politikus PDIP ini.
Saat disinggung soal potensi pemanggilannya lagi dalam perkara ini, Ahok menyerahkan keputusan itu kepada penyidik. Ia memastikan siap membantu KPK.
"Aku nggak tahu ya, tanya KPK ya. Prinsipnya kita bantu lah ya," tuturnya.
Ahok sebelumnya juga telah dimintai keterangan terkait perkara ini pada Selasa (7/11/2023) lalu. Dalam pemeriksaan itu, Ahok digali keterangannya seputar awal mula rekomendasi pengadaan LNG.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka. Saat menjabat Direktur Pertamina, Karen disebut mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen supplier LNG yang berada di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Pengambilan kebijakan tersebut dilakukan Karen secara sepihak dengan langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL. Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Dalam perjalannya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Karen Agustiawan pun telah diadili. Ia divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.