Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya berhasil menangkap Rangga Tias Saputra, pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 15 tahun di Bekasi. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah saudara di Bogor.
ADVERTISEMENT
“Ada masyarakat yang lihat RPS, kita selidiki kita amankan di desa Nanggung Bogor, di tempat saudaranya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/5).
Yusri menyebut, Rangga sempat datang ke rumah rekannya, RP, yang diketahui sebagai penadah barang curian. Namun polisi tak menyebut di mana rumah rekan Rangga itu. Yang jelas, setibanya di rumah rekannya tersebut, Rangga mengetahui RP sudah ditangkap.
Rangga lalu melarikan diri ke rumah saudaranya di Bogor untuk sembunyi dari kejaran polisi.
“Mengetahui dari sejak awal sejak penangkapan RP, dia sempat ke rumah RP dan (RP) baru saja ditangkap, sehingga dia melarikan diri,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365, Pasal 285, Pasal 76 huruf d Junto 81 Undang-undang perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
“Karena korban anak di bawah umur ancaman 12 tahun penjara,” tandas Yusri.
Rangga diketahui merupakan seorang duda. Nafsu bejat Rangga muncul saat menyantroni sebuah rumah yang di dalamnya ada seorang remaja putri yang tengah bermain ponsel di ruang tamu.
Setelah memperkosa korban, Rangga langsung mengambil ponsel milik korban lalu kabur. Ponsel curian itu sudah sempat dijual ke penadah yang juga sudah ditangkap.