Rangga Ternyata Duda, Nafsu Bejat Muncul Usai Amati Korban Saat Main HP

20 Mei 2021 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku perampokan dan pemerkosa di Bekasi, Rangga Tias Saputra, saat ditangkap.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku perampokan dan pemerkosa di Bekasi, Rangga Tias Saputra, saat ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian dan pemerkosaan anak perempuan berusia 15 tahun di Bekasi berinisial Rangga Tias Saputra. Pelaku ditangkap di kediaman saudaranya di Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keinginan untuk memperkosa korban muncul setelah Rangga mengamati korban yang tengah bermain ponsel di ruang tamu.
“Motifnya memang pada saat masuk sendiri loncat pagar, sempat setengah jam melihat korban sedang bermain handphone di ruang keluarga. Sehingga timbul niat jahat melakukan pemerkosaan,” kata Yusti di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/5).
Pelaku perampokan dan pemerkosa di Bekasi, Rangga Tias Saputra, saat ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, Rangga juga ternyata duda. Dia sempat menikah tapi sudah bercerai. Tapi, Yusri tak menyebutkan sudah berapa lama Rangga menduda.
Setelah memperkosa korban, Rangga langsung mengambil ponsel milik korban lalu kabur. Ponsel curian itu sudah sempat dijual ke penadah yang juga sudah ditangkap.
Yusri menuturkan, Rangga sudah 5 kali mencuri di sejumlah tempat dan belum pernah tertangkap. Kali ini aksinya ketahuan dan kabur ke Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan foto tersangka RTS dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/5). Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara
“Tahu temannya ditangkap melarikan diri ke arah Bogor dan bersembunyi di rumah saudaranya. Dari hasil laporan masyarakat yang melihat RTS kita amankan. Sudah 5 kali melakukan pencurian, baru ini tertangkap,” ujar Yusri.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365, Pasal 285, Pasal 76 huruf d Junto 81 Undang-undang perlindungan anak.
“Karena korban anak di bawah umur ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya.