Rano Karno: Seluruh Pengurus Rumah Ibadah Dapat Layanan Transportasi Gratis
ยทwaktu baca 2 menit

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan kemudahan akses transportasi publik bagi masyarakat Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta dalam siaran pers menyatakan, di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno, pihaknya memperluas layanan gratis TransJakarta, MRT, dan LRT, yang diperuntukkan bagi 15 golongan, termasuk seluruh pengurus rumah ibadah.
Dijelaskan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa layanan transportasi gratis ini tidak terbatas hanya untuk pengurus masjid (marbut), tetapi berlaku untuk seluruh pengurus rumah ibadah, termasuk gereja, pura, vihara, dan kelenteng yang ada di DKI Jakarta.
"Daftar 15 golongan masyarakat yang mendapatkan layanan gratis TransJakarta memang mencakup pengurus masjid," ujar Rano di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/2).
"Namun, perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta. Ke depan, dalam program 100 hari kerja kami, layanan ini juga akan mencakup moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta,"
Rano Karno
Pemprov DKI Jakarta menegaskan, program ini bertujuan memberikan dukungan kepada para pengurus rumah ibadah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani biaya transportasi.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta lembaga keagamaan terkait.
"Kami berharap, kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh pengurus rumah ibadah. Proses teknis tengah kami finalisasi agar pelaksanaan program ini tepat sasaran dan berjalan lancar," tambah Rano Karno.
Adapun 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan transportasi gratis di Jakarta, yaitu:
PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
Penghuni Rusunawa
Tim Penggerak PKK
Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
Penerima Raskin domisili Jabodetabek
Anggota TNI dan Polri
Veteran RI
Penyandang disabilitas
Lansia di atas 60 tahun
Pengurus rumah ibadah
Pendidik PAUD
Juru Pemantau Jentik atau Jumantik
