Rano Karno: Seluruh Pengurus Rumah Ibadah Dapat Layanan Transportasi Gratis

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi transportasi umum Bus Transjakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi transportasi umum Bus Transjakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan kemudahan akses transportasi publik bagi masyarakat Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta dalam siaran pers menyatakan, di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno, pihaknya memperluas layanan gratis TransJakarta, MRT, dan LRT, yang diperuntukkan bagi 15 golongan, termasuk seluruh pengurus rumah ibadah.

Dijelaskan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa layanan transportasi gratis ini tidak terbatas hanya untuk pengurus masjid (marbut), tetapi berlaku untuk seluruh pengurus rumah ibadah, termasuk gereja, pura, vihara, dan kelenteng yang ada di DKI Jakarta.

"Daftar 15 golongan masyarakat yang mendapatkan layanan gratis TransJakarta memang mencakup pengurus masjid," ujar Rano di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/2).

"Namun, perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta. Ke depan, dalam program 100 hari kerja kami, layanan ini juga akan mencakup moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta,"

Rano Karno

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan keterangan pers saat meninjau lokasi MRT dan Halte TransJakarta Bundaran HI di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Pemprov DKI Jakarta menegaskan, program ini bertujuan memberikan dukungan kepada para pengurus rumah ibadah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani biaya transportasi.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta lembaga keagamaan terkait.

"Kami berharap, kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh pengurus rumah ibadah. Proses teknis tengah kami finalisasi agar pelaksanaan program ini tepat sasaran dan berjalan lancar," tambah Rano Karno.

Sejumlah penumpang berada di dalam rangkaian kereta MRT di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Sabtu (28/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Adapun 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan transportasi gratis di Jakarta, yaitu:

  1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS

  2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta

  3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

  4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI

  5. Penghuni Rusunawa

  6. Tim Penggerak PKK

  7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu

  8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek

  9. Anggota TNI dan Polri

  10. Veteran RI

  11. Penyandang disabilitas

  12. Lansia di atas 60 tahun

  13. Pengurus rumah ibadah

  14. Pendidik PAUD

  15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik