Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Rapat Paripurna DPR Dihadiri 299 Anggota, Bakal Sahkan RUU DKJ dan Prolegnas
19 November 2024 11:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
DPR mengadakan rapat paripurna (rapur) di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (19/11). Salah satu agendanya yakni mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan program legislasi nasional (prolegnas) baik yang prioritas untuk 2025 maupun prolegnas jangka menengah-panjang.
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Dia didampingi oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Paripurna tersebut dihadiri oleh 299 anggota yang hadir dan 40 anggota izin.
“Hadir 299 orang, izin 40 orang. Dari 579 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata Adies.
“Dengan demikian kuorum telah tercapai dengan mengucap bismillah perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna yang ke 8 masa persidangan pertama 2024-2025,” sambungnya.
Sebelum dibawa ke Paripurna, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat mengesahkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Badan Legislatif bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum di ruang rapat Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11) malam.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat fraksi-fraksi kami bertanya kembali apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR, Bob Hasan kepada seluruh fraksi peserta rapat pleno.
ADVERTISEMENT
“Setuju,” jawab para hadirin.
Ada 4 pasal baru yang disisipkan oleh DPR dalam RUU ini yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.
Selain UU DKJ, Baleg juga telah menyepakati Rancangan prolegnas prioritas 2025 dan prolegnas periode 2024-2029. Salah satu RUU yang menjadi prolegnas adalah UU Pemilu dan UU Pilkada.
Total ada 41 RUU yang menjadi prolegnas prioritas 2025. Sementara rancangan prolegnas RUU 2024-2029 sebanyak 178 RUU Prolegnas jangka menengah.