Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaporkan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan 2024-2025, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
Baleg DPR RI diwakilkan oleh Wakil ketua Baleg Sturman Panjaitan. Sturman menyampaikan inisiatif Baleg yang telah merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib ke rapat paripurna.
Struman menjelaskan, dalam revisi ini, telah menyisipkan pasal baru.
“Di antara Pasal 228 229 disisipkan yakni Pasal 228 A,” kata Sturman dalam paparannya.
Adapun pasal yang disusupkan adalah:
Ayat (1)
Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Ayat (2)
Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Setelah mendengarkan laporan Baleg DPR RI, pimpinan rapat yang saat itu dijabat oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir pun bertanya kepada seluruh peserta yang hadir, apakah seluruhnya menyepakati usulan inisiatif ini.
“Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam rapat paripurna, Selasa (4/2).
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat, Adies pun kemudian mengetuk palu sidang tanda pengambilan keputusan.
Usulan revisi ini diajukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan rapat Baleg yang dilaksanakan Senin (3/2).
Live Update