Rapat Paripurna Setuju Revisi Tatib DPR

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah Anggota DPR berjalan usai mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Anggota DPR berjalan usai mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaporkan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan 2024-2025, Selasa (4/2).

Baleg DPR RI diwakilkan oleh Wakil ketua Baleg Sturman Panjaitan. Sturman menyampaikan inisiatif Baleg yang telah merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib ke rapat paripurna.

Struman menjelaskan, dalam revisi ini, telah menyisipkan pasal baru.

“Di antara Pasal 228 229 disisipkan yakni Pasal 228 A,” kata Sturman dalam paparannya.

Sturman Panjaitan. Foto: Dok. DPR

Adapun pasal yang disusupkan adalah:

Ayat (1)

Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Ayat (2)

Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

kumparan post embed

Setelah mendengarkan laporan Baleg DPR RI, pimpinan rapat yang saat itu dijabat oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir pun bertanya kepada seluruh peserta yang hadir, apakah seluruhnya menyepakati usulan inisiatif ini.

“Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam rapat paripurna, Selasa (4/2).

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat, Adies pun kemudian mengetuk palu sidang tanda pengambilan keputusan.

Usulan revisi ini diajukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan rapat Baleg yang dilaksanakan Senin (3/2).