Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Rapur DPR Setujui 42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023
29 Agustus 2023 16:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna DPR menyetujui 42 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 yang telah dievaluasi bersama pemerintah. Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, pemerintah mengusulkan 3 RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023.
Berikut daftarnya:
Sementara DPR mengusulkan satu RUU masuk Prolegnas Prioritas 2023 yakni RUU tentang Permuseuman.
"Maka dapat kami sampaikan prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2023 menjadi 42 RUU, 26 RUU diusulkan DPR RI, 13 RUU diusulkan pemerintah, dan tiga RUU diusulkan DPD RI," kata Awiek di Gedung DPR, Senayan, Selasa (29/8).
Awiek menuturkan, Baleg dan pemerintah menyepakati 9 usulan RUU untuk dihapus. Ia menjelaskan 2 RUU dihapus sudah terakomodasi dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Omnibus Law tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Berikut daftarnya:
Sedangkan tujuh RUU lain yang dihapus, kata dia, sudah terakomodasi dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berikut daftarnya:
Lodewijk menanyakan seluruh anggota dewan apakah menyetujui laporan Baleg terkait prolegnas prioritas 2023 DPR.
"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2023 dapat disetujui?," tanya Lodewijk.
ADVERTISEMENT
"Setuju," ucap seluruh anggota dewan. Setelah itu, Lodewijk mengetuk palu persetujuan.