Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Terdakwa penyebar kebohongan Ratna Sarumpaet merasa polisi ingin membuatnya semakin tertekan dengan kembali mengembangkan kasus yang menimpa dirinya. Menurutnya hal itu membuatnya tambah stres.
ADVERTISEMENT
“Saya stres. Ya bagaimana, mereka yang memaksakan saya masuk ke Kejaksaan dan membuat saya stres lagi. Sekarang saya mau stres lagi dibuat seumur hidup,” kata Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Terkait pemeriksaan Hanum untuk kasusnya, Ratna mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Ia menilai itu adalah kewenangan kepolisian.
“Saya gak tahu. Saya harus lihat dulu pelapornya. Kalau itu sudah lewat tanggal 4 (Oktober 2018) berarti fitnah,” kata Ratna.
Ratna sendiri tidak bisa menilai apakah Hanum ikut dalam menyebarkan kebohongan yang ia buat atau tidak. Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu menyerahkan ke kepolisian.
“Ya menurut mereka (polisi mungkin terlibat) ya. Saya kan gak tahu,” kata Ratna.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet tengah dikembangkan oleh penyidik. Hal itu ditandai dengan dipanggilnya politikus PAN Hanum Rais terkait pernyataannya tentang lebam di wajah Ratna.
ADVERTISEMENT
“Ya HR (Hanum Rais) kita periksa berkaitan dengan pernyataan dia. Ya pengembangan kasus,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).
Kasus penyebaran kebohongan Ratna Sarumpaet berawal dari pernyataannya kepada beberapa tokoh terkait luka lebam di wajahnya. Ia mengaku luka itu karena dianiaya orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Beberapa tokoh seperti Prabowo Subianto, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Hanum Rais sempat mempercayai pengakuan Ratna. Namun, setelah diselidiki polisi diketahui lebam di wajah Ratna karena operasi plastik.
Ratna kemudian ditangkap dan kini menjadi terdakwa untuk kasus tersebut. Jaksa menuntutnya enam tahun penjara atas perbuatannya itu.