Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Legislation Advocacy, Ravio Patra, saat ditangkap Polda Metro Jaya, Rabu (23/4) sempat mengaku WhatsAppnya diretas. Usai bebas, Ravio melaporkan peretas tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya .
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ tanggal 27 April 2020. Dalam laporan tersebut Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang ITE.
“Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya,” kata perwakilan Koalisi Tolak Kriminalisasi, Ade Wahyudin, Selasa (28/4).
Ravio ditemani Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus di antaranya KATROK-Safenet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, AMAR, Lokataru, Amnesty Internasional Indonesia, ICJR, dan PUSAKO. Laporan mereka diterima Polda Metro Jaya, Senin (27/4).
Sebelumnya, Polri telah memulangkan, Ravio Patra, setelah diperiksa sejak Rabu (22/4). Ia sebelumnya diperiksa di Polda Metro Jaya atas dugaan menyebar pesan WhatsApp ricuh 30 April.
ADVERTISEMENT
“Sudah dipulangkan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4).
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.