Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Rayuan Herry Wirawan Perkosa Santriwati: Kamu Harus Ngertiin Kondisi Bapak
9 Desember 2021 11:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Total ada 12 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan. Para korban mengalami gangguan psikologis kejiwaan.
Aksi bejat Herry Wirawan sudah dilakukan sejak lama dan berulang. Ada korban yang sudah diperkosa sejak 2016.
Lokasinya pun di berbagai tempat. Mulai dari hotel, apartemen, hingga kamar di pondok pesantren.
Dalam aksinya, Herry beberapa kali melancarkan modus. Termasuk pura-pura meminta pijat hingga bercerita masalah dengan istrinya.
"Jangan takut sama Bapak, tidak akan apa-apa, kamu harus ngertiin kondisi Bapak," kata Herry Wirawan dikutip dari dakwaan jaksa.
Dalam aksi yang lain, ia merayu dengan menyebut diri sebagai ayah yang bertanggung jawab dengan mengatakan:
"Jangan takut gitu, da nggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya."
ADVERTISEMENT
Beberapa korban kemudian hamil akibat perbuatan Herry Wirawan. Bahkan, ada yang hingga dua kali hamil. Namun, itu tidak menghentikan aksi Herry Wirawan. Ia pun menyatakan siap bertanggung jawab dengan mengatakan:
"Biarkan dia lahir ke dunia, Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama."
"Ya sudah ngak apa-apa, masa harus digugurin, Bapak juga tanggung jawab."
Saat ini, Herry Wirawan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Ia pun sudah ditahan di Rutan Kebon Waru sejak 1 Juni 2021.
Ia didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
Pasal 76D
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).