Reaksi Netizen Bandingkan Tuntutan Penusuk Wiranto dan Penyerang Novel Baswedan

16 Juni 2020 18:07 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novel Baswedan dan Wiranto. Foto: Fanny Kusumawardhani dan Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan dan Wiranto. Foto: Fanny Kusumawardhani dan Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penusukan terhadap eks Menko Polhukam, Wiranto, pada 10 Oktober 2019 di Pandeglang, Banten, telah memasuki sidang tuntutan. Penusuk Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut hukuman selama 16 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sementara dua terdakwa lainnya yakni Fitria Andriana yang merupakan istri Abu Rara dituntut 12 tahun bui. Adapun Samsudin alias Ending Jack Sparrow yang merupakan rekan Abu Rara, dituntut 7 tahun bui.
Tuntutan yang dibacakan pada Kamis (11/6) tersebut rupanya menarik perhatian netizen atau warganet. Netizen bahkan membandingkan besarnya tuntutan penusuk Wiranto dengan 2 penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, yang masing-masing hanya 1 tahun penjara.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett bersiap menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3) Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Seperti komentar dari pembaca kumparan dengan akun atas nama William Chandra. Ia mempertanyakan mengapa besaran tuntutan jaksa bisa jomplang dalam kasus Wiranto dan Novel.
"Ada kesamaan sama kasus Novel - dua2nya sama2 kasus penyerangan, yg satu luka operasi yg satu cacat permanen, tapi lamanya masa hukuman jomplang banget - gimana bangsa ini bisa percaya aparat hukum ?" komentar William mengenai tuntutan 16 tahun terhadap penusuk Wiranto.
ADVERTISEMENT
Sementara itu pembaca kumparan dengan akun atas nama Kurumi tak habis pikir dengan jomplangnya tuntutan dalam 2 kasus tersebut.
"Miris ya, ketika ada kasus NB yg menyebabkan cacat permanen tetapi pelaku cuma dituntut 1 tahun.. Disaat yg sama rakyat juga disuguhi dgn kasus wiranto yg cacat pun tidak tapi dituntut 16 tahun. Bingung dgn hukum di Indonesia," tulis Kurumi.
Menko Polhukam Wiranto (kedua kiri) diserang orang tak dikenal dalam kunjungannya di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Dok Polres Pandeglang
Sementara itu akun atas nama Enrico Alessandro berpendapat andai saja penusuk Wiranto mengaku tak sengaja, kemungkinan dituntut hanya 1 tahun bui.
Hal tersebut menyindir tuntutan jaksa dalam kasus Novel. Dalam salah satu pertimbangannya, jaksa menuntut ringan karena Rahmat Kadir mengaku tak sengaja menyiram air keras ke wajah Novel, lantaran tujuannya hanya menyiram tubuh Novel.
ADVERTISEMENT
"Bilang aja gak sengaja, nanti jadi 1 tahun," tulisnya.
Sementara itu, keriuhan netizen yang membandingkan kasus penusukan Wiranto dan penyiraman air keras terhadap Novel juga terjadi di Twitter.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menyatakan reaksi masyarakat yang membandingkan 2 kasus tersebut sah-sah saja. Meski kasus Novel merupakan penganiayaan dan kasus penusukan Wiranto ialah terorisme.
Sebab, kata Hibnu, netizen menganggap kedua perkara tersebut sama-sama kasus penyerangan.
"Sah-sah saja (netizen membandingkan) dan itu betul. Kita kan tidak tahu apa yang terjadi di sana, kadang peradilan kita 'penuh pertanyaan', yang harusnya lembaga penuntut umum mewakili negara harus memberikan tuntutan besar (dalam kasus Novel) kenapa malah kecil. Maka tidak salah kemarin disebut jaksa rasa pengacara," ujar Hibnu.
Hibnu Nugroho. Foto: ANTARA
Hibnu berpendapat, netizen membandingkan kedua kasus tersebut lantaran merasa ada ketidakadilan dalam perkara Novel dan Wiranto. Padahal akibat kasus penyiraman air keras, Novel mengalami cacat permanen pada matanya.
ADVERTISEMENT
"Iya menimbulkan rasa ketidakadilan, sekarang permasalahannya kan bukan penusukan tapi akibatnya. Akibatnya luka berat loh, kehilangan panca indera itu luka berat loh, diatur dalam KUHP, itu cukup berat, sehingga pidananya setidaknya setimpal, mudah-mudahan hakim mendengar semua ini, bahwa apa yang dituntutkan itu tidak sebanding dengan akibat yang terjadi," tutup Hibnu.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini: