Refly Harun soal 6 Pengawal Habib Rizieq yang Tewas Jadi Tersangka: Tak Lazim

4 Maret 2021 15:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Refly Harun pada acara Focus Group Discussion (FGD) Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Refly Harun pada acara Focus Group Discussion (FGD) Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penetapan 6 pengawal Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka penyerangan polisi menuai sorotan. Bukan tanpa sebab, mereka yang menjadi tersangka telah tewas dalam insiden penembakan di Tol Cikampek pada 7 Desember 2020. Bahkan jasad 6 pengawal Rizieq sudah dimakamkan pada 9 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, ikut menyoroti penetapan tersangka tersebut. Menurut Refly, penetapan tersangka 6 pengawal Habib Rizieq yang sudah tewas tidak lazim.
"Jadi tidak lazim rasanya," ujar Refly seperti dikutip kumparan dalam akun YouTube-nya yang diunggah pada Kamis (4/3).
Refly pun sempat bertanya kepada rekannya alumni UGM di bidang hukum pidana, tentang penetapan tersangka orang yang sudah tewas. Ia mendapat jawaban penetapan orang tewas sebagai tersangka tidak pernah terjadi sebelumnya.
"Saya sempat telepon ahli hukum pidana dari universitas saya. Kira-kira pernah tidak ada preseden mayat, jenazah, dijadikan tersangka, dia bilang tidak pernah. Biasanya seseorang jadi tersangka dan dalam kondisi kasus tersangka dia meninggal dunia, sehingga kasusnya dihentikan. Itu terjadi pada Ustaz Maaher, penyidikan dan penuntutan dihentikan," kata Refly.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Refly berpendapat, kasus pidana yang disangkakan kepada 6 pengawal Habib Rizieq seharusnya dihentikan. Sebab 6 orang tersebut sudah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Kasus pidana beda dengan kasus perdata. Kalau perdata jelas kalau misal salah satu pihak meninggal dia bisa dialihkan ke pihak lain yang berhubungan, misal di antara anggota keluarga. Tapi kalau pidana itu tanggung jawab individu. Kalau individu meninggal dunia, ya, kasus pengusutan atau prosesnya dihentikan," ucapnya.
Sementara mengenai dugaan penyerangan polisi yang disangkakan kepada 6 pengawal Rizieq tersebut, Refly menilai banyak yang perlu dibuktikan. Seharusnya, kata Refly, Polri lebih fokus mengusut dugaan unlawful killing yang dilakukan 3 polisi terhadap 4 pengawal Rizieq dalam mobil.
"Meski banyak yang tidak puas dengan kerja Komnas HAM, tapi setidaknya penembakan 4 laskar dalam pengawasan polisi itu disebut unlawful killing atau extrajudicial killing. Tapi alih-alih mengusut unlawful killing, baik pelaku lapangan dan mungkin ada yang menyuruh, rupanya Bareskrim menjadikan 6 laskar FPI jadi tersangka kasus penyerangan polisi," ucapnya.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
"Tentu perkara perkelahian yang tidak seimbang, tidak ada satu polisi terluka dan 6 laskar FPI meninggal dunia. Beda sama kejadian di Sulawesi ketika menyergap teroris 1 TNI meninggal dunia, itu bisa dikatakan tembak menembak. Tapi ini rasanya kalau terjadi sebuah pertarungan ini pertarungan yang tidak seimbang antara petugas yang bersenjata lengkap dengan laskar FPI, itu analisis," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Adapun setelah penetapan tersangka menuai pro kontra, Polri menyatakan kasus tersebut dihentikan. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, penghentian kasus tersebut sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan,” kata Argo lewat keterangannya.