Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Rekam Jejak Ari Kuncoro: dari Dekan, Rektor UI, hingga Komisaris
24 Juli 2021 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sosok Ari Kuncoro tak bisa dilepaskan dari polemik rangkap jabatan Rektor UI . Meski ada larangan dalam statuta UI, ia tetap merangkap rektor dan komisaris di BRI.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata jabatan komisaris bukan baru dilakukan Ari. Ia tercatat sudah pernah menjabat komisaris BUMN sejak 2017.
Hal itu disampaikan dalam paparan Sosiolog UI Imam Prasodjo dalam sebuah diskusi. Ia memaparkan rekam jejak Ari Kuncoro sejak 2017.
Ari Kuncoro tercatat merupakan Dekan FEB UI selama dua periode, yakni 2013-2017 dan 2017-2019. Pada November 2017, ia dipilih menjadi Komisaris BUMN untuk kurun hingga 20 Februari 2020.
"Nah itu jadi Komisaris Utama di BNI. baru kemudian di tanggal 4 Desember 2019 baru diangkat jadi rektor," ujar Imam dalam diskusi "Menimbang Revisi Statuta UI, Mengapa Harus Ada?" yang digelar Forum Diskusi Salemba Iluni UI, Sabtu (24/7).
Ari Kuncoro dilantik menjadi Rektor UI pada 4 Desember 2019. Tiga bulan kemudian yakni pada 18 Februari 2020, ia menjadi Wakil Komisaris BRI.
ADVERTISEMENT
Padahal pada saat itu, masih berlaku statuta lama yakni rektor dan wakil rektor dilarang menjadi pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Aturan itu baru diubah pada 2 Juli 2021 melalui PP baru yang diteken Presiden Jokowi.
Saat ini, Ari Kuncoro sudah melepaskan jabatannya selaku Wakil Komisaris BRI.
"Jadi sebetulnya saat jadi dekan, Beliau sudah jadi Komisaris Utama di BNI. Saat dia diangkat yang berlaku adalah statuta PP Nomor 68 2013. Nah ini aturannya di sini intinya berdasarkan PP rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN. Persisnya pejabat pada BUMN dan BUMD, maupun swasta," papar Imam.
"Nah kita tau statuta baru 2 Juli kemarin hilanglah rektor dan wakil hanya enggak boleh rangkap jabatan di direksi. Jadi ini yang jadi persoalan publik apakah Pak Ari sebagai rektor dan komisaris perusahaan, atau bahkan kalau lebih belakang lagi apakah dekan boleh jadi komisaris," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, jika rektor menjabat di luar universitas, maka harus melepas jabatannya di universitas. Sehingga tak akan mendapat haknya di jabatan PNS.
"Rektor adalah tugas tambahan dosen sehingga itu melekat sebagai jabatan fungsional. Jadi dilihat adalah dosennya, bukan posisi rektornya, walaupun rektor disetarakan dengan eselon 1. Jadi tiap dosen yang rangkap jabatan di luar universitasnya dia harus lepas statusnya sebagai dosen tetap, sesuai PP Manajemen PNS," jelasnya