Rekam Jejak Dokter Gigi di Bali yang Aborsi 1.338 Perempuan: Ada Korban Tewas

15 Mei 2023 19:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter gigi inisial Kaw yang membuka bisnis praktik aborsi ilegal di Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dokter gigi inisial Kaw yang membuka bisnis praktik aborsi ilegal di Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Dokter gigi di Bali Ketut Arik Wiantara (53 tahun) ditangkap polisi karena melakukan aborsi ilegal. Penyelidikan polisi mengungkap ia pernah mengaborsi 1.338 perempuan sejak April 2020 hingga Mei 2023.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan data pembukuan yang ditemukan di TKP jumlah pasien yang tercatat sejak April tahun 2020 sampai saat dilakukan penangkapan berjumlah sebanyak 1.338 orang dengan tarif Rp 3,8 juta per orang," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5).
Tidak sampai di situ, penelusuran polisi juga menemukan fakta Ketut Arik residivis kasus yang sama. Ia pernah ditangkap pada 2005 dan dihukum 2,5 tahun penjara, kemudian pada 2009 kembali dihukum selama 5 tahun penjara.
"Waktu pengalaman kedua ditangkap ada pasien yang meninggal," kata Dian.

Tak Punya Izin Praktik dan Tak Terdaftar di IDI

Barang bukti yang diamankan dari dokter gigi inisial Kaw yang membuka bisnis praktik aborsi ilegal di Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Meski seorang dokter gigi, Ketut Arik tidak terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ia juga tidak punya izin praktik untuk melakukan aborsi maupun untuk praktik dokter gigi.
ADVERTISEMENT
Kemampuannya melakukan aborsi didapat secara otodidak dari buku-buku kedokteran dan informasi di internet. Dia juga membeli sendiri peralatan untuk aborsi serta obat-obatan lewat internet.
"Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya tapi belum pernah terdaftar di IDI. Dia justru tidak pernah melakukan praktik dokter giginya," kata Dian.

Rata-rata Pelajar SMA

Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat menunjukkan berbagai barang bukti bisnis praktik aborsi ilegal Kaw. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Pasien Ketut Arik rata-rata masih muda. Ada yang pelajar SMA, mahasiswi dan pekerja.
Ia mengaku berani melakukan aborsi ilegal karena ingin menolong para pasien tersebut.
"Yang bersangkutan karena melihat anak-anak datang masih sekolah, masih SMA dan kuliah sehingga alasannya kepada kami, kasian terhadap anak tersebut masa depannya seperti apa sehingga dia niatnya menolong, tapi dia menolong yang salah, secara aturan tidak benar ini," tutur Dian.
ADVERTISEMENT

Promosi Aborsi Ilegal di Internet

Dalam menjalankan bisnis aborsi ilegal ini Ketut Arik terbilang berani. Sebab ia mempromosikan jasanya lewat internet hingga masyarakat mudah menemukannya.
Warga yang resah melaporkan keberadaan aborsi ilegal itu ke polisi. Rumah Ketut Arik di Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, yang jadi tempat praktik itu lalu digerebek polisi pada Senin (8/5). Saat digerebek ia sedang melakukan aborsi kepada perempuan berusia 21 tahun.
Di rumah itu juga terdapat kekasih perempuan tersebut, serta asisten rumah tangga yang membantu Ketut Arik melakukan aborsi.
"Kami sedang mendalami keterlibatan pembantu dari dokter tersebut," ucap Dian.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, 1 alat USG merek Mindray, 1 buah dry heat sterilizer plus ozon, 1 set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius dan obat-obatan lain pasca aborsi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, polisi menjerat Ketut Arik dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.