Rekam Jejak Hendra Kurniawan: Tersangkut Obstruction of Justice hingga Dipecat

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

Brigjen Hendra Kurniawan akhirnya dipecat dari Polri. Eks Karo Paminal Propam Mabes Polri itu dianggap melanggar etik berat dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir Yosua.

Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Senin (31/10).

"Keputusan dari sidang kode etik Polri yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menjelaskan, sidang digelar pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB. Sidang dipimpin langsung Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Sosok Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan lahir di Bandung, 16 Maret 1974. Ia menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri sejak 16 November 2020 sebelum akhirnya dipecat Polri.

Hendra menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto, yang dipromosikan sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri.

Lulusan Akpol 1995 itu sudah lama berkecimpung di Divisi Propam Polri.

Sebelum menjabat Karo Paminal, Hendra Kurniawan menjabat sebagai Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri dan Analisis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Propam Polri.

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, di area tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua

Hendra Kurniawan saat ini masih menjalani sidang dakwaan kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia didakwa ikut berupaya menutupi peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Kematian Yosua terjadi pada 8 Juli 2022. Awalnya, Yosua disebut tewas usai insiden tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer.

Hendra disebut berangkat ke Jambi untuk mengantar jenazah Yosua sehari usai pembunuhan. Saat itu, ia disebut sempat bersitegang dengan pihak keluarga karena melarang mereka untuk melihat jenazah Yosua.

Namun keluarga bersikeras untuk melihat jenazah anak mereka. Saat dibuka, keluarga melihat sejumlah kejanggalan. Hal ini berujung kasus penembakan tersebut diselidiki secara mendalam.

Disebutkan Hendra Kurniawan menggunakan pesawat jet pribadi untuk bertolak ke Jambi.

Selain diminta mengantarkan jenazah Yosua ke keluarga Jambi, Hendra menjadi salah satu bawahan yang disebut membantu Sambo membangun skenario terkait pembunuhan Yosua.

Hal itu yang kemudian membuat Hendra terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu. Dia didakwa obstruction of justice dalam pembunuhan Yosua.

Jenazah Brigadir Yosua saat hendak dikirim ke Jambi. Foto: Dok. Istimewa

Namun dalam dakwaan, tidak disinggung soal dugaan pemakaian jet pribadi Hendra Kurniawan ke Jambi. Padahal, ia disebut menjadi pihak yang mengantarkan jenazah Yosua dalam peti mati untuk diserahkan pada pihak keluarga.

Selain itu, Hendra sempat melarang keluarga membuka serta merekam peti mati Yosua. Hal ini yang kemudian mengundang kecurigaan hingga akhirnya terbongkar adanya dugaan pembunuhan.

Dalam dakwaannya, Hendra menjadi orang pertama yang ditelepon Ferdy Sambo usai tewasnya Yosua. Kala itu, Sambo berupaya menutupi kejadian penembakan terhadap Yosua di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo mengarahkan Hendra untuk mengamankan saksi dan bukti dalam kasus tersebut. Untuk mendukung skenario guna mengaburkan penembakan terhadap Yosua.

Dalam upayanya, Hendra sempat mengatur sejumlah anak buahnya. Salah satunya mengamankan CCTV.

Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Hendra didakwa bersama Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Arief Rachman dan Chuck Putranto serta Agus Nurpatria secara bersama-sama berupaya menghalangi penyidikan dengan mencoba mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP Jo Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

kumparan post embed

Dicopot Sebagai Karo Paminal Sebelum Akhirnya Dipecat

Setelah kasus pembunuhan Yosua mencuat dan menarik perhatian publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat tim khusus.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram khusus pada (4/8) dalam menyikapi perkembangan kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Dalam TR itu, Sigit mencopot Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Div Propam Polri. Sebelum dicopot dari jabatannya, Hendra Kurniawan sempat dinonaktifkan oleh Sigit dan ditempatkan di tempat khusus.

Keputusan itu tertuang dalam STR nomor 1628/VII/kep/2022 tanggal 4 agustus 2022.

"Irsus yang di bawah Irwasum itu mendalami pelanggaran etika, ketidakprofesionalan di dalam olah TKP dan pelanggaran-pelanggaran lain di sekitar TKP, itu kan harus dibuktikan dulu. Kalau itu nanti terbukti pelanggarannya di dalam proses sidang kode etik nanti kan ada rekomendasi, rekomendasinya apakah obstruction of justice, baru setelah itu diproses oleh tim sidik dari Timsus," kata Dedi.

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, di area tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dipecat Polri

Karier Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri berakhir pada 31 Oktober 2022. Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan sidang KKEP.

Meski sudah dijatuhi pemecatan, Hendra Kurniawan masih bisa melakukan banding.

Akan tetapi, Dedi belum memberikan keterangan apakah Hendra mengajukan banding terhadap keputusan ini.