Rekomendasi LPSK Terkait Kondisi Istri Irjen Sambo ke Polri
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK ) memutuskan menolak dan tidak melanjutkan laporan dan permohonan perlindungan yang diajukan istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo , Putri Candrawathi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya sehingga menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri. Salah satunya soal kondisi psikologis.
"[Hasil Pemeriksaan] Yaitu pertama, [Putri] tidak memiliki kompetensi psikologis yang memadai untuk jalani pemeriksaan dan keterangan, termasuk ke LPSK," ujar Susi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung LPSK, Jakarta, Senin (15/8).
Melihat kondisi tersebut, LPSK akan merekomendasikan ke Kapolri untuk memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada Putri agar segera pulih dan dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan.
"Melihat kondisi pemohon [Putri Candrawathi], LPSK rekomendasikan ke Kapolri, satu agar Pusdokes Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada pemohon agar pulih situasi mentalnya, dan dapat memberikan keterangan dalam proses hukum pembunuhan Yosua yang telah disidik Bareskrim Polri," ujar Susi.
ADVERTISEMENT
LPSK juga merekomendasikan kepada Irwasum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice
"Kedua agar Irwasum melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice, dan terkait penerbitan dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan atau ancaman kekerasan seksual," tutup Susi.