Rekomendasi LPSK Terkait Kondisi Istri Irjen Sambo ke Polri

15 Agustus 2022 17:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putri Candrawathi (kanan), istri Irjen Ferdy Sambo, datang menjenguk suaminya yang sedang diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022). Foto:  Retyan Sekar Nurani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Putri Candrawathi (kanan), istri Irjen Ferdy Sambo, datang menjenguk suaminya yang sedang diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022). Foto: Retyan Sekar Nurani/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak dan tidak melanjutkan laporan dan permohonan perlindungan yang diajukan istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya sehingga menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri. Salah satunya soal kondisi psikologis.
"[Hasil Pemeriksaan] Yaitu pertama, [Putri] tidak memiliki kompetensi psikologis yang memadai untuk jalani pemeriksaan dan keterangan, termasuk ke LPSK," ujar Susi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung LPSK, Jakarta, Senin (15/8).
Infografik Irjen Ferdy Sambo Tersangka. Foto: kumparan
Melihat kondisi tersebut, LPSK akan merekomendasikan ke Kapolri untuk memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada Putri agar segera pulih dan dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan.
"Melihat kondisi pemohon [Putri Candrawathi], LPSK rekomendasikan ke Kapolri, satu agar Pusdokes Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada pemohon agar pulih situasi mentalnya, dan dapat memberikan keterangan dalam proses hukum pembunuhan Yosua yang telah disidik Bareskrim Polri," ujar Susi.
ADVERTISEMENT
LPSK juga merekomendasikan kepada Irwasum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice
"Kedua agar Irwasum melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice, dan terkait penerbitan dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan atau ancaman kekerasan seksual," tutup Susi.