Rekomendasi MAI ke RUU Perampasan Aset: Kontrol Pengadilan hingga Jangka Panjang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat Komisi III DPR dengan Majelis Arah Indonesia terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat Komisi III DPR dengan Majelis Arah Indonesia terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Majelis Arah Indonesia (MAI) menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait penyusunan RUU Perampasan Aset. Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Perwakilan MAI, KH Thoha Yusuf Zakaria, menyatakan dukungan MAI terhadap pembentukan dan penyelesaian RUU Perampasan Aset.

“Per 14 Agustus tahun 2026, DPR RI menyatakan bahwa rancangan undang-undang perampasan aset masih berada dalam tahap penyusunan dan penjaringan aspirasi publik sebagai bagian dari meaningful participation, untuk memperkuat substansi dan legitimasi regulasi tersebut,” kata Thoha.

“Karena itu maka Majelis Arah Indonesia mendukung pembentukan dan penyelesaian RUU Perampasan Aset sebagai instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana,” sambungnya.

Thoha mengatakan dukungan tersebut disertai sejumlah rekomendasi yang disampaikan MAI kepada DPR. Rekomendasi itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

“Karena itulah maka dalam kesempatan ini Majelis Arah Indonesia secara langsung saja kita masuk kepada rekomendasi apa yang akan menjadi rekomendasi Majelis Arah Indonesia,” tutur Thoha.

Adapun berikut sejumlah rekomendasi yang disampaikan MAI:

  1. Mendukung pembentukan dan penyelesaian RUU Perampasan Aset sebagai instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana.

  2. Menegaskan hubungan aset dengan tindak pidana sebagai persyaratan fundamental sebelum dilakukan perampasan.

  3. Menempatkan proses pidana sebagai mekanisme utama, sedangkan Non-Conviction Based Asset Forfeiture digunakan secara terbatas untuk keadaan tertentu yang dirumuskan secara ketat.

  4. Menjamin kontrol pengadilan terhadap tindakan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan yang menyentuh hak kepemilikan warga negara.

  5. Menentukan standar pembuktian secara jelas sehingga perampasan tidak semata-mata didasarkan pada dugaan atau kecurigaan.

  6. Mengatur pembalikan beban pembuktian secara proporsional tanpa menghilangkan asas praduga tak bersalah dan due process of law.

  7. Memberikan perlindungan dan mekanisme keberatan yang efektif bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

  8. Membangun mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum serta menetapkan pertanggungjawaban dan sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan.

  9. Membangun sistem pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan dapat diaudit, termasuk kemampuan menjaga nilai aset produktif maupun aset digital.

  10. Memprioritaskan hasil perampasan untuk pemulihan korban, pengembalian kerugian negara, dan kepentingan publik.

  11. Memperkuat mekanisme kerja sama internasional dan penelusuran beneficial ownership untuk menjangkau aset yang disembunyikan di luar negeri atau melalui konstruksi kepemilikan yang kompleks.

  12. Mengharmonisasikan RUU dengan KUHAP, UU Tipikor, UU TPPU, UU Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, serta seluruh peraturan terkait agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun konflik norma.

  13. Memastikan Undang-Undang Perampasan Aset dirancang untuk kepentingan jangka panjang, bukan sebagai instrumen untuk menghadapi satu kasus, satu kelompok, atau satu rezim pemerintahan.

  14. Menempatkan nilai keadilan dan kemaslahatan, termasuk prinsip hifz al-mäl, sebagai landasan etik, yaitu melindungi kekayaan publik sekaligus menjamin harta warga yang diperoleh secara sah.

MAI Hadir Bukan untuk Ciptakan Kegaduhan Politik

Perwakilan MAI lainnya, Fahmi Salim, mengatakan penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan wakil rakyat merupakan bagian dari kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara.

“Bagi kami yang hadir di sini, amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa dan wakil rakyat adalah bentuk kecintaan tertinggi kami kepada bangsa dan negara, bukan sebagai bentuk pembangkangan. Menginginkan atau mengingatkan penguasa dengan cara yang ma’ruf, dengan penuh adab dan berbasis data mengedepankan argumentasi yang kokoh adalah panggilan nurani para penerus nabi,” jelas Fahmi.

Fahmi menegaskan, kehadiran MAI dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bukan untuk menciptakan konflik maupun kegaduhan politik.

“Kehadiran Majelis Arah Indonesia bukan untuk menabuh genderang konflik atau kegaduhan politik. Kami tidak turun ke jalan, kami memilih jalur konstitusional dialogis dan bermartabat melalui forum-forum resmi seperti RDPU siang ini,” jelas Fahmi.

“Tidak memprovokasi massa, kami tidak berniat menggalang kegaduhan atau anarki yang bisa merusak tatanan sosial kemasyarakatan kita,” sambungnya.

Dia juga menyebut MAI tidak berupaya membentuk pemerintahan tandingan melalui aktivitas politik yang dilakukan.

“Juga tidak membentuk kabinet bayangan. Kami tidak sedang membuat pemerintahan tandingan, ataupun membuat kegaduhan-kegaduhan yang tidak perlu dalam dunia politik nasional ini,” katanya.