Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Rekonstruksi: Agus Buntung Giring Korban ke Homestay, Dibonceng Korban
11 Desember 2024 11:17 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polisi menggelar rekonstruksi kasus I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22 tahun), Rabu (11/12).
ADVERTISEMENT
Rekonstruksi yang dihadiri Agus, orang tua korban, dan Kompolnas (Ida Oetari Poernamasari, Mardonna Lamtio, Rizal Permana) itu dimulai pukul 09.00 WITA di Taman Udayana, Kota Mataram.
Taman Udayana merupakan tempat berkumpulnya anak muda—setiap akhir pekan, di area ini diberlakukan car free day.
Di Taman Udayana inilah Agus mendapatkan salah satu dari 15 perempuan korbannya.
Adegan yang direkonstruksi di saat korban ditemui Agus, lalu mereka bercakap-cakap. Wartawan tidak diperkenankan mendekat sehingga percakapan ini tidak terdengar.
Secara kronologi, dari Taman Udayana ini Agus dan korban naik motor korban (Agus dibonceng) ke area Islamic Center NTB, lalu ke homestay.
Namun yang direkonstruksi duluan adalah adegan di homestay.
Homestay ini berjarak sekitar 1 kilometer dari Taman Udayana. Bentuknya seperti rumah biasa dengan banyak kamar.
ADVERTISEMENT
Tiba pukul 10.30 WITA, Agus Buntung langsung memperagakan adegannya bertemu pengelola homestay.
Ternyata, pengelola ini mengenali Agus lantaran Agus sering ke homestay ini.
Agus membayar Rp 50 ribu, lalu membawa korban masuk ke kamar nomor 6. Sempat terjadi perdebatan bahwa Agus merasa kamar yang benar adalah kamar 5—tapi kemudian disepakati kamar 6.
Di dalam kamar, adegan tertutup dan hanya kuasa hukum dan polisi termasuk Tim Inafis.
Setidaknya 1 jam rekonstruksi di dalam kamar ini.
Tempat ketiga di rekonstruksi adalah di Islamic Center (yang secara kronologi adalah tempat sebelum homestay). di sini ada pertemuan Agus, korban, dan dua teman korban.
Pasal 6 UU TPKS
Agus dikenakan status tersangka berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Begini bunyinya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT