Rekonstruksi Kasus Suap, KPK Libatkan Anggota DPR Sukiman

KPK melakukan rekonstruksi terkait dugaan suap dalam pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Dalam rekonstruksi itu, KPK melibatkan anggota DPR, Sukiman. Politikus PAN itu merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Tadi dibawa tim melakukan rekonstruksi dan kemudian kembali ke KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (22/7).
Dalam proses rekonstruksi yang berlangsung di komplek DPR Kalibata, Jakarta Selatan, penyidik mendalami bagaimana peristiwa terkait pemberian serta penerimaan uang. Peristiwa itu diduga kuat oleh penyidik KPK turut melibatkan Sukiman.
"Terkait peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan uang," ujarnya.
Sukiman yang merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 17.48 WIB enggan berkomentar terkait penyidikannya. Namun saat disinggung terkait statusnya sebagai tersangka, Sukiman mengaku ikhlas atas hal tersebut sebelum akhirnya ia berlalu dan masuk ke dalam mobil pribadinya.
"InsyaAllah saya jalan saja, lurus saja," ungkap Sukiman.
Dalam perkara ini Sukiman dijerat sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
KPK menduga Natan telah menyuap politikus PAN itu terkait dengan pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Jumlah uang suap yang diduga diterima Sukiman sejumlah Rp 2,65 miliar dan USD 22.000 atau setara Rp 307.120 juta (kurs Rp 13.960). Sehingga total suap yang diduga diterima Sukiman sebesar Rp 2,95 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan yang telah menjerat eks anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
