Rekonstruksi Mutilasi: Alvi Bunuh Tiara di Lantai 2, Seret Mayat ke Kamar Mandi
·waktu baca 2 menit

Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus mutilasi Tiara Angelina Saraswati (25 tahun) oleh kekasihnya, Alvi Maulana (25 tahun), Rabu (17/9). Rekonstruksi itu digelar di sebuah kos di Jalan Lidah Wetan, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengatakan Alvi memperagakan 37 adegan, mulai pelaku tiba di kosannya hingga membuang potongan tubuh korban ke Pacet, Mojokerto.
"Sampai dia kembali dan melakukan proses penghancuran barang bukti," kata Fauzy kepada wartawan di lokasi, Rabu (17/9).
Fauzy menyampaikan, motif Alvi menghabisi nyawa Tiara karena didasari dendam dan sakit hati.
Puncaknya pada tanggal 31 Agustus 2025 dini hari, Alvi pulang ke kos mereka namun pintu dikunci oleh Tiara. Setelah menunggu selama satu jam, Tiara akhirnya membukakan pintu.
Tak banyak bicara, Alvi kemudian naik ke lantai 2 kos dan menusuk Tiara menggunakan pisau dapur.
"Saat menusuk itu di lantai dua. Kemudian tersangka memastikan bahwa korban sudah meninggal itu pada saat di lantai dua. Satu (tusukan) saja di leher sebelah kanan," kata Fauzy.
Setelah itu, Alvi menyeret Tiara dari lantai 2 ke kamar mandi kosnya di lantai 1. Di situlah Alvi memutilasi tubuh Tiara.
"Jadi setelah pelaku memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa, langsung pelaku membawa atau bahasanya menyeret tubuh korban ke lantai bawah, langsung dibawa ke kamar mandi. Di sana pelaku melakukan eksekusi (mutilasi)," ujarnya.
Fauzy mengatakan, butuh waktu dua jam untuk Alvi memotong tubuh Tiara menjadi ratusan bagian di kamar mandi kosnya. "2 jam itu nonstop," ucapnya.
