Rekonstruksi Pembunuhan Sony Digelar Hari Ini, Bripda Haris Akan Dihadirkan

16 Februari 2023 8:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sony Rizal Tahitu (60), sopir taksi online yang tewas di kawasan Depok, Jawa Barat. Sony dibunuh oleh seorang anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, rekonstruksi itu digelar hari ini, Kamis (16/2) mulai pukul 10.00 WIB.
"Akan dilakukan rekonstruksi peristiwa tindak pidana Pembunuhan yang mengakibatkan meninggal dunia korban atas nama SRT yang dilakukan oleh tersangka atas nama HS," ujar Trunoyudo kepada wartawan.
Rekonstruksi, kata Truno bakal digelar di Polda Metro Jaya. Di dalamnya, bakal menampilkan 37 adegan yang menggambarkan detik-detik pembunuhan yang dilakukan Bripda Haris.
"Ada 37 Adegan rekonstruksi yang merupakan rangkaian peristiwa, sebelum kejadian, saat kejadian dan Pasca Kejadian hingga tertangkapnya tersangka HS, yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi dan Jakarta serta Depok," terangnya.
Dalam rekonstruksi ini juga, Trunoyudo menegaskan bahwa Bripda Haris dihadirkan dan akan memeragakan langsung aksi pembunuhan itu.
ADVERTISEMENT
"Ya hadir karena pihak yang masuk peristiwa. Termasuk pihak Jaksa Penuntut Umum dan forensik yang turut menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut," ucap Trunoyudo.
Lebih jauh, Trunoyudo mengaku, rekonstruksi ini digelar demi kepentingan penyidikan dalam rangka menguji keterangan saksi dan tersangka hingga sejumlah alat bukti. Hal ini sesuai dalam Pasal 24 Ayat (3) Perkap nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,
Pembunuhan yang dilakukan Bripda Haris itu terjadi di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1/2023) lalu.
Saat itu, Bripda Haris baru saja terbebas dari penempatan khusus (patsus) atas sejumlah pelanggaran kode etik yang pernah dilakukannya. Mulai dari melakukan penipuan, bermain judi online hingga memiliki banyak utang.
ADVERTISEMENT
Bripda Haris nekat melakukan pembunuhan itu demi mencuri mobil milik korban. Di mana, dia juga diketahui terlilit utang hingga mencapai Rp 900 juta.
Saat ini, Bripda Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.