news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rektor Terpilih USU Terbukti Self-Plagiarism, Disanksi Tunda Kenaikan Pangkat

15 Januari 2021 19:15 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor USU terpilih Muryanto Amin. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rektor USU terpilih Muryanto Amin. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu menjatuhkan sanksi kepada Muryanto Amin atas kasus self-plagiarism atau autoplagiasi. Muryanto Amin merupakan rektor terpilih USU yang sebelumnya diterpa isu plagiarisme karya ilmiah untuk kepentingan kenaikan pangkat. 


ADVERTISEMENT
Hasil sanksi itu sesuai dengan rekomendasi Majelis Komite Etik yang disampaikan ke rektor dan diteruskan ke Majelis Wali Amanat MWA USU pada Jumat (15/1). Dalam rekomendasi itu, Muryanto terbukti melakukan self-plagiarism.
Rektor USU Runtung Sitepu menerbitkan Surat Keputusan Nomor 82/UN5.1. R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika.
Dihubungi kumparan, Runtung membenarkan sudah menjatuhkan sanksi ke Muryanto Amin.
“Benar, saya tadi sudah bacakan di hadapan rapat Majelis Wali Amanat (MWA) USU tadi pagi,” ujar Runtung, Jumat (15/1).
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Runtung Sitepu. Foto: Dok. USU
Runtung saat ditanya lebih lanjut soal nasib rektor terpilih itu tidak menjawab. Dia hanya memberikan 6 poin hasil keputusan dan sanksi. Berikut 6 poin itu.


ADVERTISEMENT
1-Menyatakan bahwa Dr. Muryanto Amin, S. Sos , M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi.
2-Menyatakan bahwa Dr. Muryanto Amin, S. Sos telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademisi
3-Menghukum Dr. Muryanto Amin S.Sos. M, Si penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan dikeluarkan
4-Menghukum Dr Muryanto Amin S,Sos, M.Si untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera yang dipublikasikan pada jurnal Man in India terbit September 2017, ke kas USU.
5. Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya
ADVERTISEMENT
6.Keputusan ini mulai berlaku sejak saat ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penerbitannya akan diperbaiki kemudian sebagaimana mestinya.

Persoalan plagiarisme Muryanto Amin dilaporkan oleh masyarakat ke Kemendikbud pada 6 Desember 2020.
Kemendikbud lalu melaporkan hal tersebut ke Rektorat USU. Rektor USU Runtung Sitepu langsung membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan kasus plagiat tersebut. Tim khusus penelusuran dugaan plagiat itu dipimpin oleh Jonner Hasugian yang merupakan dosen jurusan Ilmu Perpustakaan di USU.
Apa Itu Self-plagiarism?
Jenis plagiat yang menerpa Muryanto itu adalah self-plagiarism. Self-plagiarism adalah perbuatan pendaurulangan karya, memecah topik dalam beberapa tulisan, publikasi ganda pada lebih dari satu media atau jurnal.
Misalnya, seseorang yang menerbitkan satu karya ilmiah berbahasa Indonesia di jurnal A. Selang beberapa tahun kemudian, dia menerbitkan karya ilmiah yang sama, tapi diubah ke bahasa Inggris dan diajukan dimuat di jurnal B. Pun dia menerbitkan karya ilmiah yang sama menggunakan bahasa Inggris atau Indonesia di jurnal berbeda.
Gedung Rektorat Universitas Sumatera Utara. Foto: USU
Terkait nasib Muryanto ke depannya, Runtung belum bisa memastikan apakah dibatalkan atau tidak pelantikan Muryanto sebagai rektor. Dia menunggu pendapat dari Kemendikbud. "Hingga rapat ditutup tadi masih menunggu pendapat dari Kemendikbud," ujar Runtung.
ADVERTISEMENT