Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Rektor UGM Akan Dipanggil Paksa Jika Tak Penuhi Panggilan Ombudsman
2 Januari 2019 16:23 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB

ADVERTISEMENT
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta berupaya memanggil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono untuk melengkapi pendalaman kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi saat KKN di Pulau Seram, Maluku, pada 2017.
ADVERTISEMENT
Kepala Ombudsman DIY Budhi Masthuri mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan surat permintaan kehadiran Panut. Namun, hingga saat ini, Panut belum juga memenuhi panggilan Ombudsman. ORI kembali menyiapkan surat pemanggilan terhadap Panut. Kali ini Ombudsman berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kami mengagendakan, meminta kehadiran. Bahasanya masih meminta kehadiran, karena kami coba tahap pertama itu melakukan pendekatan persuasif,” kata Budhi di kantornya, Rabu (2/1).

Surat permintaan kehadiran pertama dikirimkan 13 Desember 2018 lalu, dengan jadwal pemanggilan ke Ombudsman DIY pada 19 Desember. Selanjutnya, pihak UGM mengonfirmasi kehadiran rektor pada 20 Desember. Namun, pagi harinya UGM kembali mengorfimasi bahwa yang hadir adalah pembantu rektor dan humas.
“Kami mengharapkan kehadirannya rektor, bukan humas, karena sifatnya konfirmatif dan klarifikasi,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Ombdusman kembali mengirim surat permintaan kehadiran pada 31 Desember. Surat tersebut diantar langsung oleh asisten Budhi, namun saat itu Panut menolak bertemu dan hanya diterima sekretaris rektor.
“Nunggu agak lama, rektor menolak menemui tim kami. Hanya ada sekretaris rektor,” ujar Budhi.

Pihak kampus kembali menginformasikan bahwa Panut tak dapat memenuhi panggilan Ombudsman DIY, namun bersedia ditemui di kampus UGM.
“Terhadap respons tersebut, kami merapatkan dan memutuskan untuk tidak datang ke UGM, yang kita minta kemarin baru pemanggilan. Upaya persuasi kami,” jelas Budhi.
Setelah serangkaian surat permintaan kehadiran tidak dipenuhi oleh rektor, selanjutnya Ombudsman DIY memutuskan untuk membuat surat pemanggilan sesuai undang-undang. Surat pemanggilan pertama dikirimkan hari ini, untuk jadwal kehadiran Senin (7/1) mendatang.
ADVERTISEMENT
“Pemanggilan itu ada mekanismenya pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga. Setelah pemanggilan tiga, kita minta bantuan kepolisian pemanggilan secara paksa undang-undang mengatur itu. Sore ini, kami layangkan surat pemanggilan pertama,” kata Budhi.

Budhi menyampaikan kehadiran Panut sangat penting lantaran ada sejumlah pertanyaan yang ingin dicecar kepadanya.
“Ada data yang hanya bisa dijelaskan oleh rektor. Ini terpaksa kami lakukan karena kami punya tanggung jawab moral yang berat untuk segera menyelesaikan ini. Kami sudah punya gambaran temuan dan kesimpulan, hanya rektor bisa memberikan keerangan, kami belum bisa memberikan finalisasi,” ujar dia.
Dikonfirmasi secara terpisah, Panut memilih enggan berkomentar terkait ketidakhadirannya dan mengaku sedang rapat.
“Saya sudah sepakat penyampaian ke publik, bukan oleh rektor tapi oleh humas dan wakil rektor bidang kerja sama dan alumni. Itu sejak dahulu sudah kami sepakati seperti itu. Saya serahkan di bagian hukum dan organisasi untuk mengurus,” ujar Panut kepada wartawan.
ADVERTISEMENT