Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Rektor UIC Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik soal Profesor Gadungan
1 Juni 2022 1:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Perseteruan antara Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar dengan Direktur Pasca Sarjana Institut Agama Kristen Tarutung, Sumatera Utara, Yusuf Leonard Henuk masih terus berlanjut.
ADVERTISEMENT
Musni telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Yusuf dengan menuduhnya memalsukan gelar Profesor .
"Alhamdulillah saya baru menjalani pemeriksaan sehubungan dengan laporan yang saya sampaikan beberapa waktu lalu. Alhamdulillah pemeriksaan berjalan dengan sangat lancar," kata Musni kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/5).
Kuasa hukum Musni, Ismail Marasabessy menambahkan, kliennya telah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 3 jam. Bukti-bukti kasus dugaan pencemaran nama baik itupun telah diserahkan ke penyidik.
"Bukti-bukti yang kita sampaikan berkisar pada postingan-postingan atau cuitan-cuitan yang di Twitter milik terlapor yaitu Prof YLH," ujar Ismail.
"Di mana dalam cuitan-cuitan tersebut Prof YLH ini atau akun Twitter prof YLH ini beliau mentwit dan mengatakan bahwa Prof Musni adalah seorang penjilat, disertakan dengan meme," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga, saat ini Musni juga berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan gelar akademik. Hal itu pun telah diklarifikasi ke penyidik.
"Kita juga sudah klarifikasi bahwa Prof Musni ini bukan profesor gadungan, kita sertakan dengan alat bukti. Pertama bukti dari Asia University Malaysia, itu sudah kita berikan juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Musni dilaporkan oleh Yusuf Leonard Henuk ke Polda Metro Jaya soal dugaan kasus pemalsuan gelar akademik.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/409/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 Januari 2022.
Musni dituduhkan melanggar Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Juncto Pasal 28 ayat 7 pada Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Juncto menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik.
ADVERTISEMENT
Selang beberapa waktu, Musni melaporkan balik Yusuf ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik soal tudingan profesor gadungan.
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1691/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 April 2022.
Dalam laporan tersebut, Yusuf Henuk disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Live Update